Sakit Hati Istri Diganggu,  Iqbal Nekat Melakukan Penganiayaan

Berita Utama1480 Dilihat
banner1080x1080

Muba Sumselpost.co id – Diduga khilaf melihat korban yang menurutnya telah mengganggu istrinya, Iqbal (22) seorang buruh bangunan yang tinggal di Sekayu langsung menyerang dan menganiaya korban Fahrul (32) saat bertemu di acara pesta perkawinan.

Bukan hanya Iqbal yang ikut melakukan penyerangan, tetapi ada sekira lebih 5 orang yang diduga ikut melakukan penyerangan, namun diantara para terduga pelaku, yang dikenal korban hanya Iqbal.

Baca Juga  Kunjungi Jalur Mudik Prabumulih, Kapolda Sumsel : Pospam Cukup Baik dan Terlihat Siap

Peristiwa tersebut terjadi, Minggu (03/09/2023) sekira pukul 15.00 wib di kelurahan Soak Baru tepatnya di dekat danau Ulak Lia, Kecamatan Sekayu Musi Banyuasin (Muba). Sehingga korban menderita luka memar dan robek dibagian kepala, yang selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Sekayu.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH, saat dikonfirmasi awak media Rabu (18/10/2023), menjelaskan bahwa benar Polsek Sekayu telah menerima laporan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi nomor :LP/B-42/IX/2023/SPKT/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel. tanggal 03 September 2023.

Baca Juga  Balon Gubernur Sumsel Dan Walikota Palembang, Pamit Mundur Pencalonan Pilkada Sumsel

“Salah satu dari tersangka atas nama Iqbal sudah kami lakukan penangkapan pada hari Rabu (15/10/2023) sekira pukul 22.30 wib , saat diketahui keberadaanya ada dirumahnya setelah menghilang dari semenjak kejadian.”Ujarnya.

Lanjut Suven, alasan tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban menurutnya karena khilaf ketika bertemu korban di acara pesta perkawinan, karena sekira dua bulan sebelum kejadian korban telah mengganggu istrinya, walaupun hal tersebut tidak diakui oleh korban.

Baca Juga  Jatanras Ditkrimum Polda Sumsel Bekuk Komplotan Perampok, Salah Satu Pelaku Terdapat Perempuan

“Tersangka kami kenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP. tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,”Tegasnya. (Ulandari)

 

Komentar