Digugat ke MK, DPR: Pasal 27 dan 164 KUHAP 2025 Beri Kepastian Hukum JPU Wajib Lanjutkan Perkara

Nasional114 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id — DPR RI berpandangan Pasal 27 dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua ketentuan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum terkait kelanjutan perkara pidana dan mekanisme koreksi terhadap putusan praperadilan.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah selaku kuasa DPR RI saat membacakan keterangan DPR secara daring dalam sidang pengujian materiil KUHAP 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara Nomor 345/PUU-XXIV/2026, Selasa (27/10/2026).

Diketahui, Pasal 27 dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan penghentian penyidikan, perlindungan hak pelapor atau korban, dan pembatasan upaya hukum terhadap putusan praperadilan.

Permohonan tersebut diajukan oleh dua advokat, Erlanda Juliansyah Putra dan Ahmad Yani, dengan Nomor Perkara 345/PUU-XXIV/2026. Keduanya mempersoalkan apakah ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum dan kesempatan yang setara bagi pihak yang berkepentingan untuk memperjuangkan kelanjutan proses pidana.

Pasal 27 dipersoalkan karena didalilkan membatasi akses pelapor atau korban untuk menguji penghentian penyidikan tertentu, sedangkan Pasal 164 ayat (2) dipersoalkan karena didalilkan menimbulkan ketidakseimbangan kesempatan mengajukan upaya hukum, di mana adanya ruang bagi penyidik untuk mengajukan banding ketika penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah, sementara pihak pelapor atau korban menghadapi keterbatasan dalam memperjuangkan kelanjutan proses pidana. Keduanya berpusat pada jaminan kepastian hukum yang adil dan perlindungan hak pihak yang berkepentingan dalam proses pidana.

Merespons gugatan ini, dalam keterangannya, DPR menjelaskan Pasal 27 KUHAP 2025 mengatur konsekuensi hukum apabila pengadilan negeri menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti hasil gelar perkara tidak sah. Dalam kondisi tersebut, penuntut umum wajib melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

DPR menegaskan ketentuan itu tidak dapat dimaknai sebagai pemberian hak kepada penyidik untuk mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan. Norma tersebut justru mengatur keberlanjutan proses hukum setelah pengadilan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah.

“Dengan konstruksi yang demikian, Pasal 27 KUHAP 2025 secara konseptual diartikan sebagai instrumen anti-undue delay karena memaksa proses hukum bergerak dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan jika memang pengadilan memutuskan penghentian penyidikan tersebut tidak sah,” demikian pokok keterangan DPR RI yang dibacakan Abdullah.

DPR juga menjelaskan pengaturan tersebut harus dibaca secara sistematis bersama ketentuan lain dalam KUHAP 2025, khususnya Pasal 24 mengenai pemberitahuan penghentian penyidikan, Pasal 62 mengenai gelar perkara, serta Pasal 161 yang mengatur hak korban, pelapor, atau kuasa hukumnya untuk mengajukan praperadilan atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan maupun penuntutan.

Menurut DPR, pengaturan tersebut menempatkan korban sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung atas kelanjutan penanganan perkara. Karena itu, KUHAP 2025 dirancang untuk memperkuat perlindungan hak korban sekaligus mencegah terjadinya penundaan proses hukum setelah adanya putusan pengadilan.

Selain Pasal 27, DPR memberikan penjelasan mengenai Pasal 164 ayat (2) KUHAP 2025 yang mengatur upaya banding terhadap putusan praperadilan yang menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah.

DPR berpandangan, mekanisme banding diperlukan sebagai sarana koreksi yudisial untuk memastikan putusan pada tingkat pertama telah didasarkan pada penerapan hukum yang tepat dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dinilai penting karena putusan tersebut membawa konsekuensi berupa kewajiban melanjutkan proses pidana.

“Dalam konteks tersebut pula tercermin maksud dibentuknya norma a quo yang didasarkan pada prinsip keadilan substantif, yang diperlukan guna menyeimbangkan dengan pengaturan Pasal 164 ayat (1) KUHAP 2025 yang mendasarkan pada prinsip acara cepat dalam pemeriksaan praperadilan,” demikian keterangan DPR RI.

DPR menilai ketentuan banding tersebut merupakan pengecualian terbatas terhadap prinsip pemeriksaan praperadilan yang cepat. Mekanisme itu dimaksudkan untuk menyediakan ruang pemeriksaan lanjutan atas putusan yang memiliki konsekuensi hukum besar terhadap keberlanjutan perkara pidana.

Dalam keterangannya, DPR juga menyoroti perubahan paradigma KUHAP 2025 yang dinilai semakin memperkuat kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana. Penguatan tersebut antara lain tercermin dalam ketentuan mengenai pelindungan korban, keadilan restoratif, bantuan hukum, serta hak atas ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.

DPR menegaskan bahwa penguatan norma hukum tersebut perlu diikuti perubahan cara pandang dan praktik aparat penegak hukum. Penyidik, penuntut umum, dan hakim tidak hanya dituntut profesional dalam menangani perkara, tetapi juga perlu memperhatikan pemenuhan hak dan kebutuhan korban.

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, DPR RI menyimpulkan Pasal 27 dan Pasal 164 ayat (2) KUHAP 2025 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. DPR menyerahkan penilaian atas permohonan pengujian materiil tersebut kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk diputus sesuai kewenangannya. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar