Diduga Menolak Rujuk, Suami Bunuh Istri di Prabumulih Mengaku Kalap

Berita Utama232 Dilihat
banner1080x1080

Prabumulih Sumselpost.co.id – Sosok pria berinisial S (28), warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, ditangkap polisi setelah membacok istrinya sendiri hingga tewas dan melukai adik iparnya yang masih di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi, pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah mertua pelaku, dijalan Anggrek, RT 01 RW 02, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih Sumatera Selatan.

Korban perempuan berinisial L (22), meninggal dunia setelah dibacok di bagian leher dan wajah menggunakan sebilah parang. Sementara adik kandung korban, NRA (14), yang mencoba menolong kakaknya, juga dibacok pelaku hingga tangan kirinya putus.

Baca Juga  Polisi Identifikasi Pengendara Berboncengan Lima di Sudirman Palembang

Saat dikonfirmasi, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T menyatakan, pelaku telah berada di Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih.

“Pelaku saat ini sudah kami periksa di Mapolres Prabumulih. Masih kami dalami lebih lanjut motif lengkapnya,” tegas Kapolres.

Dugaan sementara, pelaku kalap karena permintaan rujuk ditolak oleh korban. Saat cekcok terjadi, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban, lalu menyerang adik korban yang terbangun dan berusaha menolong.

Baca Juga  Gelar Baksos, Kapolres Muara Enim dan Ketua Bhayangkari Bantu Korban Banjir

Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan motor ke rumah kerabatnya di Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai. Pelaku kemudian diantar oleh kerabatnya ke Polsek Cambai dan selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Prabumulih.

Polisi menyita barang bukti sebilah parang bergagang plastik warna hitam. Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih.

Dalam kasus ini, Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(jn.red)

Komentar