Diduga Melakukan Penipuan Seorang IRT Berurusan Dengan Polisi

Berita Utama1823 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id – Setelah lebih dari satu tahun menghilang, Eva (39) seorang ibu rumah tangga warga Pinang Banjar Kecamatan Sungai lilin terduga pelaku Penipuan atau penggelapan akhirnya diringkus oleh Tim Srigala Satreskrim Polres Muba.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengetahui tempat persembunyiannya di Alang-Alang Lebar Palembang, Senin (30/10/2023) sekira pukul 02.00 wib.

Sebagaimana diketahui, korban dari peristiwa penipuan dan atau penggelapan tersebut yakni Lusiana Parlina, yang tergiur oleh ajakan dan iming-iming dari terduga pelaku yang menawarkan untuk berinvestasi / tanam modal di PT. Batubara dengan keuntungan 50% melalui media sosial Facebook.

Baca Juga  Tim Advokat Idasril Firdaus Minta Kejelasan BPN Wilayah Sumsel Terkait Permohonan Pembatalan Peralihan Hak SHM

Sehingga kemudian korban tertarik lalu mentransfer uang kepada terduga pelaku sebesar Rp. 150.000.000.(seratus lima puluh juta rupiah) yang ditransfernya dua kali, yang pertama pada tanggal 29 September 2022 sebesar Rp. 50.000.000. dan yang kedua tanggal 30 September 2022 sebesar Rp. 100.000.000. Namun jangankan keuntungan yang didapat, uang modal yang diserahkan juga tidak dikembalikan, sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp. 150.000.000.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Plt. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH. MH. saat dikonfirmasi awak media, Selasa (31/10/2023) membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.

Baca Juga  Pergantian Pengurus Lembaga Zakat Infaq dan Sodaqoh Muhammadiyah (LAZISMU) Kota Palembang

“Peristiwa ini sebenarnya terjadi sudah sekira satu tahun yang lalu tepatnya tanggal 30 September 2022, dan dilaporkan ke polres Muba pada tanggal 21 Februari 2023, dan baru kemarin Senin 30 Oktober 2023 tersangka kami lakukan penangkapan setelah diketahui keberadaannya.” Jelasnya.

Lanjut Iptu Dedy, baru ditangkap sekarang, karena setelah kejadian tersangka menghilang belum diketahui keberadaannya, dan setelah kami ketahui keberadaannya tersangka langsung kami tangkap untuk proses penyidikan perkara yang disangkakan kepadanya.

Baca Juga  Modus Berteduh, Pria Bersenjata Api Sekap dan Rampok Rumah Warga

Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.”Tegasnya. (Ulandari).

Komentar