Muara Enim Sumselpost.co.id – Sebut saja Tersangka (TSK) Martin Hadi Susanto (37), oknum guru ini terpaksa diamankan Satreskrim Polres Muara Enim, lantaran telah mencabuli siswanya. Terungkap tersangka melakukan pencabulan saat menjadi pengajar dalam periode 2020-2022 di salah satu sekolah menengah kejuruan wilayah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Tersangka (TSK) sebelum ditangkap merupakan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah Dasar di Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin. Namun perbuatan pencabulan terhadap siswanya yang dilakukan pelaku tersebut, saat tersangka menjadi pelatih Paskibra di sekolah wilayah Kecamatan Gelumbang terhadap lima orang siswa.
Sementara dalam pengakuannya, Martin mengatakan bahwa kala itu dirinya merupakan pengajar. Dimana dirinya kerap tinggal di asrama guru yang lokasinya juga tidak berjauhan dengan tempat kontrakan para siswanya.
“Awalnya sering ketemu, karena saya pelatih Paskibra, Awal 2019 kerap menginap disana hanya jarak 300 meter, ada sih, ya rasa- rasa (Suka, red) jadi sering pegang paha dan badan,” ujarnya dihadapan penyidik PPA Polres Muara Enim Selasa (11/7/2023) kemarin.
Masih kata Tersangka, “Lama kelamaan, dirinya mengajak berhubungan badan dan secara naluriah, kata dia, memang mau dimana dirinya memposisikan sebagai perempuannya. “Kalau kejadiannya antara 2020-2022. Mereka itu mau, karena saya sering traktir makan-makan,” bebernya Tsk Martin.
Aksi tersebut, lanjutnya, tidak hanya dilakukan terhadap dua siswanya, melainkan juga ada siswa lain. Namun tidak sampai berhubungan badan. “Ada yang (Maaf, red) di oral satu orang dan di urut kemaluan dua orang,” terangnya.
Modusnya adalah membantu untuk bisa diterima sebagai anggota TNI sehingga korban yang merupakan siswanya diminta mengirim foto telanjang. Dimana setelah dikirim dikatakan kemaluannya terlalu kecil dan harus diurut. “Itu cuma sebatas urut saja,” tuturnya Tsk Martin.
Menurutnya, korbannya ada lima orang, dan itu dilakukan selama periode 2020-2022 sebelum dirinya menjadi PNS di Banyuasin dan menjadi Plt Kepala Sekolah Dasar Tungkal Ilir Banyuasin. “Lulus PNS 2019 lalu Pak di Banyuasin,” ungkapnya.
Dirinya mengaku melakukan hal tersebut karena ketika SD hingga SMP pernah disodomi tetangganya sendiri yang bahkan hingga dua orang dalam periode tersebut. “Jadinya seperti membekas, tapi melakukan itu baru di tahun 2020-2022 ketika sejak 2019 sering tidur bersama jadi ada rasa,” ujarnya.
Dirinya mengaku menyesal dan keluarga juga sudah tahu bahkan rencananya menikah di tahun ini harus batal. “Rencana Desember tahun 2023 ini menikah, kemungkinan gagal pak” sesalnya Tsk Martin.
Dirinya mengaku tidak menyangka akan ditangkap karena hubungan dengan korban yang merupakan siswanya dinilai baik.
“Sebelumnya pernah bertemu dan sempat ngobrol saya sampaikan bahwa saya sudah tobat dan akan menikah. Jadi ya tidak menyangka akan terjadi seperti ini,” ungkapnya.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra SIK SH didampingi Kanit PPA Aipda Ridho Daryadi SH, menjelaskan, bahwa tersangka diamankan pada 20 juni 2023 ketika sedang berada di sekolah dasar Tungkal Ilir Banyuasin.
“Kasus ini berawal dari korban yang melapor dan ditindaklanjuti dan dilakukan pengembangan,” terangnya.
Lanjutnya, sejauh unit PPA sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi terkait kasus LGBT ini.
“Ya, untuk pemeriksaan secara medis tidak dilakukan terhadap korban karena tersangka ini posisinya sebagai perempuannya,” ungkapnya.
Tersangka ini dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman pidananya adalah 10 tahun penjara karena tersangka merupakan tenaga pendidik atau seorang guru.(jnp)
Komentar