Banyuasin, Sumselpost.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Banyuasin dikabarkan mengamankan tiga unit mobil tangki yang diduga mengangkut minyak ilegal atau yang dikenal masyarakat sebagai “minyak cong”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga dan jurnalis di lapangan, pengamanan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Tiga mobil tangki tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Banyuasin sekitar pukul 23.30 WIB dengan pengawalan petugas.
Menurut informasi yang beredar, kendaraan yang diamankan menggunakan pelat nomor luar Provinsi Sumatera Selatan, yakni dari Provinsi Lampung. Namun, hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait asal kendaraan maupun muatan yang dibawa.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan praktik pengangkutan minyak ilegal, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, keberadaan wartawan dan perwakilan lembaga masyarakat yang memantau langsung proses pengamanan diduga turut mendorong agar kendaraan tersebut dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, seorang jurnalis yang berada di lokasi mengungkapkan adanya informasi yang berkembang mengenai dugaan upaya penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum.
“Ada informasi yang beredar mengenai dugaan upaya penyelesaian di bawah meja. Bahkan sempat muncul narasi bahwa tangki tersebut mengangkut CPO, bukan BBM. Namun, kami berada di lokasi dan mencium aroma yang diduga berasal dari bahan bakar minyak,” ujarnya.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Kepastian mengenai jenis muatan maupun dugaan tindak pidana masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian.
Aktivis Nusantara Expres Banyuasin, Ismail, menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu dapat mencederai upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
“Jika benar ada praktik penyelesaian perkara di luar prosedur hukum, tentu sangat memprihatinkan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas minyak ilegal,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Sandi Karisma, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler hingga batas waktu publikasi, belum memberikan tanggapan terkait kronologi pengamanan maupun status hukum kendaraan dan pihak yang diamankan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, terkait kronologi kejadian, status hukum kendaraan dan sopir yang diamankan, serta klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
(Ida)












Komentar