Dianggap Gagal Tangani ‘Food Estate’ TB Hasanuddin Minta BPK Audit Kemhan RI

Nasional568 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanudin meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mengaudit program Lumbung Pangan Nasional (Food Estate). Hal ini jadi perhatian lantaran Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, sebagai leading sector untuk program tersebut, dinilai gagal dalam memperkuat ketahanan pangan serta tidak mampu meningkatkan kesejahteraan petani secara signifikan.

Tidak hanya itu, politisi PDIP itu berharap audit tersebut akan membantu terciptanya transparansi anggaran sehingga bisa diketahui akar masalah dari kegagalan Food Estate tersebut. “Daripada kita ribut dan sebagainya, terjadi pro dan kontra, dan dianggap dipolitisir, ya sudah mending turunkan BPK untuk memgaudit,” tegas Hasanuddin, Senin (21/8/2023).

Baca Juga  Inilah Tiga Modal Kuat Golkar untuk Raih Target 20% Pemilu 2024

Perlu diketahui, pada Juli 2020 lalu, Presiden Joko Widodo menunjuk Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjadi leading sector untuk program Food Estate yang berlokasi di Kalimantan Tengah. Presiden beralasan bahwa peran Kemhan RI tidak hanya mengurusi alat tempur, melainkan juga ketahanan di bidang lainnya termasuk pangan.

Lebih lanjut, Hasanudin mempertanyakan keputusan Kemhan RI yang tidak melakukan kajian terkait program tersebut. Apalagi, Kemhan RI tidak memiliki tugas pokok dan fungsi yang berhubungan untuk menjalankan program Food Estate. Oleh sebab itu, ia khawatir, jika Food Estate dilanjutkan hanya akan menggelontorkan anggaran dari Kementerian Keuangan tanpa memberikan kontribusi positif terhadap negara dan masyarakat.

Baca Juga  Tingkat Kepuasan Publik Bisa Menjadi Modal Kampanye Kandidat Capres

“Tujuan Food Estate itu, menurut hemat saya bagus. Tapi, pada pelaksanaanya tidak bagus, terutama yang ada di Kemhan RI. Kan menanamnya gagal, kenapa tidak disurvei dulu, kan banyak para ahli itu, atau kenapa tidak di tempat lain,” tanya Hasanuddin.

Adapun Komisi I DPR RI lanjut Hasanuddin, sebetulnya bisa menunjuk BPK untuk memeriksa program Food Estate. Akan tetapi, penunjukan BPK harus melalui kesepakatan dalam rapat komisi yang memberikan kesimpulan berupa BPK melakukan audit untuk program Food Estate.  “Harus ada persetujuan dari semua, dalam rapat komisi I DPR. Kalau tidak disetuju ya enggak bisa,” pungkas Hasanuddin.(MM)

Baca Juga  DPR: Revisi UU Penyiaran, Tugas Baru KPI Awasi Media Baru, Medsos, Podcast

 

Komentar