Di Tengah Muktamar NU Ke-35, Anggota Komisi VIII DPR KH Maman Dorong Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

Nasional21 Dilihat
banner1080x1080

JOMBANG,SumselPost.co.id — Di tengah kemeriahan rangkaian Muktamar NU di Jombang, Anggota DPR RI Komisi VIII Dr. KH. Maman Imanulhaq, M.M. mengajak masyarakat memperkuat kesadaran mencatatkan pernikahan. Menurutnya, pencatatan nikah bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi keluarga, khususnya perempuan dan anak.

Pesan tersebut disampaikan Kiai Maman saat menjadi narasumber Sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Pondok Pesantren (PP) Ar Roudloh Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026). Kegiatan ini juga menghadirkan Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Jaja Zarkasyi sebagai narasumber.

Tuan rumah kegiatan, Gus Muhammad Iqbal Firdaus, yang akrab disapa Gus Iqbal, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, pencatatan pernikahan merupakan bagian penting dalam membangun keluarga yang tidak hanya kokoh secara agama, tetapi juga memiliki kepastian hukum. “Pesantren memiliki tanggung jawab untuk membekali generasi muda bukan hanya dengan ilmu agama, tetapi juga dengan pemahaman tentang kehidupan sosial dan tanggung jawab dalam membangun keluarga,” ujar Gus Iqbal.

Gus Iqbal mengatakan kesadaran mengenai pencatatan nikah perlu ditanamkan sejak seseorang mempersiapkan diri memasuki kehidupan rumah tangga. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa menjalankan ajaran agama dan menaati aturan negara dapat berjalan beriringan. “Keluarga yang kuat harus dibangun dengan ilmu, tanggung jawab dan kesadaran. Karena itu, pencatatan pernikahan menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan,” katanya.

Di hadapan peserta yang kebanyakan alumni Tambakberas itu, Kiai Maman mengatakan bahwa pernikahan dalam Islam bukan hanya persoalan akad yang sah, tetapi merupakan mitsaqan ghalizhan, atau perjanjian yang kokoh. Karena itu, pernikahan melahirkan tanggung jawab moral, sosial, dan hukum yang harus dipastikan perlindungannya. “Pernikahan adalah ibadah, keluarga adalah amanah, dan pencatatan merupakan bentuk ikhtiar untuk memberikan perlindungan,” kata Kiai Maman yang merupakan lulusan Tambakberas Jombang.

Menurutnya, pentingnya pencatatan sering baru terasa ketika keluarga menghadapi persoalan, seperti perceraian, sengketa harta, waris, maupun kebutuhan administrasi anak. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menunggu munculnya masalah untuk memastikan dokumen perkawinan. “Jangan menunggu persoalan datang baru mencari bukti perkawinan. Pencatatan harus dilakukan sejak awal sebagai bagian dari tanggung jawab membangun keluarga,” ujarnya.

Kiai Maman juga melihat pencatatan nikah dari perspektif maqashid syariah. Pencatatan, kata dia, berkaitan dengan upaya menjaga keturunan (hifz al-nasl) dan menjaga harta (hifz al-mal), sekaligus memberikan kepastian terhadap hak-hak keluarga. Semangat dokumentasi juga dapat ditemukan dalam QS Al-Baqarah ayat 282 yang menekankan pentingnya pencatatan untuk menjaga hak dan mencegah perselisihan.

Sementara itu, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Jaja Zarkasyi mengatakan keluarga sakinah harus dipersiapkan sejak sebelum akad. Calon pengantin perlu memahami hak dan kewajiban suami-istri, membangun komunikasi yang sehat, memiliki kesiapan mental serta memahami aspek hukum perkawinan. Pencatatan nikah menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan keluarga memperoleh perlindungan hukum.

Pengasuh Ponpes Ar Roudloh, Nyai Hj. Ummu Hanifah, menambahkan bahwa membangun keluarga sakinah membutuhkan kesadaran dan kesiapan dari kedua pasangan. Menurutnya, perempuan dan anak harus menjadi bagian penting yang mendapatkan perhatian dalam upaya membangun keluarga yang sehat dan terlindungi. “Keluarga bukan hanya tempat berkumpul, tetapi tempat pertama untuk menanamkan nilai agama, akhlak dan kasih sayang. Karena itu, setiap pasangan harus memahami tanggung jawabnya sejak awal, termasuk memastikan pernikahannya tercatat dengan baik,” tuturnya.

Jaja juga mendorong agar gerakan sadar pencatatan nikah tidak hanya menjadi tanggung jawab KUA, tetapi melibatkan tokoh agama, pesantren, pemerintah daerah, pemerintah desa, organisasi masyarakat dan keluarga. Sebagai Anggota DPR RI Komisi VIII, Kiai Maman menegaskan pentingnya kehadiran negara melalui regulasi, anggaran, pengawasan dan pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat. Ia berharap pencatatan nikah dapat dilakukan secara mudah, cepat dan terjangkau, sehingga tidak ada masyarakat yang kehilangan hak hanya karena persoalan administrasi.

Dewan Syuro DPP PKB itu kemudian mengajak masyarakat menjadikan gerakan tersebut sebagai kebiasaan bersama melalui empat langkah: Sadar, Catat, Simpan dan Lindungi. “Nikah adalah ibadah. Keluarga adalah amanah. Pencatatan adalah ikhtiar perlindungan. Dengan pencatatan, kita bukan hanya menjaga dokumen, tetapi juga menjaga masa depan keluarga dan anak-anak kita,” pungkasnya. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar