Palembang, Sumselpost.co.id – Andika (27) warga Jalan KH Azhari, Lorong Pedatuan Darat, Kecamatan SU II, Palembang, rela menggadaikan atau menjaminkan sepeda motornya kepada inisial RB (terlapor) warga Pal 7, Kertapati, Palembang, namun oleh terlapor motor korban tersebut dijualnya di Jalan Gub HA Bastari, Lorong Pasiran, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Kamis (13/6) sekira pukul 21.00 WIB.
Akibatnya korban Andika mengalami kerugian kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 4946 ABI warna Biru Putih. Tidak terima korban kemudian membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (19/6).
“Intinya saya menggadaikan motor itu, demi wanita bernama Mita. Karena dia (Mita) sedang butuh duit meminjam uang Rp230 ribu kepada terlapor RB, pada malam kejadian itu karena mau menolong Mita jadi saya jaminkan dulu motor saya sementara,” kata Andika.
Lanjutnya, motor tersebut digadaikan kepada RB, motor itu langsung dipegangnya.
“Malam itu juga sekira pukul 22.00 WIB saya meminta RB membawa motor saya untuk bertemu, karena untuk mengambil uang di daerah Jakabaring. Tetapi RB datang malah meminta STNK motor kepada saya, setelah itu tidak tau lagi kemana motor saya,” jelasnya.
Sementara itu, laporan korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Penggelapan, Pasal 372 KUHP. Selanjutnya, laporan korban ini diteruskan ke Sat Reskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Komentar