Demi Kepercayaan Publik, Sultan Dukung Mahfud MD Tuntaskan Kasus TPPU Rp349 Triliun

Nasional726 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Dirjend Pajak dan bea cukai Kementerian keuangan RI perlahan ditarik masuk ke ranah politik. Hal ini dibuktikan dengan rencana Komisi III DPR RI yang hendak menyelesaikan kasus yang diawali dari ratusan temuan PPATK ini melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Sejak awal kami sudah menduga kasus yang sudah diakui sebagai TPPU ini akan bergulir liar ke ranah politik. Bahkan ada anggota DPR yang mengancam akan mempidanakan Menkopolhukam Mahfudz MD, karena dianggap telah membuka informasi TPPU tersebut ke publik,” tegas Sultan, pada Minggu (26/3/2023).

Menurut Sultan, akumulasi temuan PPATK yang tidak ditindaklanjuti oleh kementerian keuangan mendorong Menko Polhukam membuka informasi tersebut kepada publik. Jangan sampai ketentuan larangan membocorkan hasil temuan dan analisis pada pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang itu menjadi alasan dibalik tidak pernah diungkapnya kasus ini sejak 2009 silam tersebut.

Baca Juga  Anis Matta Berharap Presiden Jokowi Jadi Juru Damai Konflik Palestina-Israel

“Kami mengapresiasi keberanian moral Pak Menko Polhukam dalam kasus ini. Beliau harus menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah dalam komitmennya memberantas kasus kejahatan keuangan,” ungkap mantan aktivis KNPI itu.

DPD RI secara kelembagaan, kata Sultan, juga sangat mendukung langkah Komisi III DPR yang akan membentuk Pansus. Menurutnya, sangat penting bagi semua pihak terkait untuk bertanggung jawab baik secara hukum maupun secara politik.

Baca Juga  Sebanyak 531 Orang Ikuti Uji Kelayakan Bacaleg DPR RI PKB

“DPD juga sedang mengagendakan untuk memanggil Menteri Keuangan untuk meminta keterangan dan penjelasan atas pembiaran terhadap hasil analisis aliran keuangan tak wajar di dalam kementerian keuangan dari PPATK sejak tahun 2009 itu. “Publik berhak tahu apa alasan kementerian keuangan tidak menindaklanjuti hasil temuan PPATK tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan nilainya mencapai Rp349 triliun.

Hal itu diungkapkan Mahfud usai mengadakan rapat bersama Kementerian Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Senin (20/3/2023) lalu.

Baca Juga  RUU Kesehatan Dinilai Kembalikan Peran Negara dalam Mengurus Kesehatan Rakyat

“Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp349 triliun,” ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin sore.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain.(MM)

 

 

Komentar