Demi Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik, Komisi II DPR Desak Mendagri Hentikan Efisiensi Transfer Pusat Ke Daerah

Nasional141 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menghentikan kebijakan efisiensi suntikan atau transfer daerah dari Pemerintah Pusat. Pihaknya khawatir jika terus dilanjutkan maka pemerintah daerah tidak sanggup untuk menopang kebutuhan belanja daerahnya.

“Kita harus menyadari bahwa ekonomi di daerah sangat tergantung pada APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah). Dan hampir 80 persen APBD kita tergantung pada APBN, transfer keuangan atau transfer pusat ke daerah,” tegas Rifqi saat memimpin Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan beberapa Menteri Mitra kerjanya, termasuk Mendagri, Tito Karnavian di ruang rapat Komisi II DPR RI, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Baca Juga  Ekonomi RI Naik Kelas, Sultan Apresiasi dan Minta Pemerintah Turunkan Kemiskinan

Pihaknya minta Mendagri untuk melihat gejolak demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah belakangan ini. Salah satunya dengan cara melakukan relaksasi kebijakan TKD (Transfer ke Daerah) di Caturwulan terakhir di tahun 2025 ini. Hal itu semata agar ekonomi dan stabilitas ekonomi, politik di daerah juga bisa terjaga dengan baik.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengakui bahwa sejatinya DPR sebagai lembaga pengawas tidak memiliki wewenang langsung menentukan berapa besar alokasi APBN yang ditransfer ke APBD (daerah). Dengan kata lain, penetapan anggaran sepenuhnya menjadi domain atau wewenang pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemendagri.

Baca Juga  Rekomendasi Rakernas III PDIP, Minta Kader Dukung Penuh Presiden Jokowi Ambil Insiatif Perdamaian Dunia

Sementara itu tugas pengawasan yang dilakukan DPR RI lebih untuk memastikan dana yang sudah ditransfer sesuai aturan, tepat sasaran, serta digunakan sebagaimana mestinya. Oleh karenanya pihaknya hanya bisa mengingatkan agar formulasi anggaran di tahun berikutnya lebih baik, sehingga gejolak ekonomi dan politik seperti sebelumnya tidak terjadi lagi.

“Mari angka ini diselamatkan dulu agar kemudian ketika kita bicara APBN 2026 kita punya napas untuk bukan hanya menjaga ekonomi tetapi juga menjaga stabilitas termasuk hubungan pusat dan daerah,” ujarnya.

Baca Juga  Karutan David Rosehan: Jalankan Tugas dengan Integritas dan Transparansi Sesuai dengan Aturan yang Berlaku

Dalam kesempatan itu terungkap berdasarkan surat bersama Menkeu, Menteri PPN/Bappenas, tanggal 24 Juli 2025 ditetapkan pagu anggaran Kemendagri tahun anggaran 2026 sebesar Rp7,8 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 4,55 triliun, dibandingkan pagu indikatif 2026 sebelumnya yang hanya Rp3,24 triliun. (MM)

 

Komentar