JAKARTA,SumselPost.co.id – Skema pembiayaan daerah menjadi perhatian Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI dalam pembahasan RUU tersebut. Karakter geografis wilayah kepulauan dinilai membutuhkan formula fiskal yang mampu perhitungkan beban pelayanan dan pembangunan antarpulau.
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Ali Mazi mengatakan ketimpangan fiskal menjadi salah satu persoalan yang perlu dijawab melalui RUU tersebut. Ia menilai formula Dana Alokasi Umum (DAU) belum sepenuhnya mencerminkan karakter wilayah kepulauan.
“Jadi DAU-nya ini yang jadi masalah. Pembagian uang yang tidak berimbang. Karena diukur dari jumlah penduduk dan luas wilayah,” tegas Ali Mazi dalam RDPU Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Ali, kondisi geografis membuat biaya penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan berbeda dengan daerah daratan. Karena itu, ia mendorong adanya perlakuan fiskal yang dapat mengakomodasi karakteristik tersebut. “Bagaimana perlakuan fiskal yang ada di daratan dengan di kepulauan itu sama,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem.
Ali menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan melalui pembentukan undang-undang. Menurutnya, masyarakat di pulau-pulau selama ini menghadapi persoalan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan yang belum terjawab.
Sementara itu, Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan Siti Mukaromah menyoroti kebutuhan Dana Khusus Kepulauan sebagai bagian dari afirmasi bagi wilayah kepulauan. Ia menilai dana tersebut tidak cukup dipahami sebagai tambahan anggaran, tetapi harus menjadi instrumen untuk mengoreksi beban geografis yang dihadapi daerah.
“Dana kekhususan diperlukan bukan sekedar tambahan anggaran saja, tetapi kita berharap bahwa sebagai koreksi atas biaya geografis kepulauan,” kata Politisi Fraksi PKB itu.
Siti mempertanyakan formula yang paling adil untuk menentukan afirmasi fiskal bagi daerah kepulauan. Menurutnya, indikatornya dapat mempertimbangkan luas laut, jumlah pulau, jarak antarpulau, hingga biaya pelayanan masyarakat.
“Apakah afirmasi fiskal bagi daerah kepulauan sebaiknya dihitung berdasarkan luas laut, atau jumlah pulau, atau jarak antar pulau, atau mungkin biaya pelayanan masyarakat yang lainnya,” ujarnya.
Siti juga menekankan bahwa anggaran kekhususan harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Pembangunan jalan dan dermaga, misalnya, menurutnya tidak cukup dinilai dari capaian fisik, tetapi juga harus memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat dan konektivitas nelayan dengan pasar.
Pandangan tersebut sejalan dengan masukan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie. Ia menilai pengaturan fiskal dalam RUU Daerah Kepulauan perlu disusun berdasarkan kebutuhan dan biaya riil penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan. Dukungan pembiayaan juga perlu mempertimbangkan tingkat kesulitan geografis dan beban pelayanan yang secara objektif lebih tinggi.
Sementara itu, pakar sosiologi perikanan Andi Adri Arief menilai Dana Khusus Kepulauan perlu diarahkan sebagai instrumen transformasi ekonomi. Menurutnya, dana tersebut dapat memperkuat konektivitas antarpulau, fasilitas pelabuhan dan pelelangan ikan, rantai dingin, kelembagaan koperasi, perlindungan sosial, serta pengembangan sumber daya manusia.
Pembahasan mengenai fiskal tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus merumuskan skema afirmasi yang sesuai dengan karakter wilayah kepulauan. Formula pembiayaan diharapkan tidak hanya melihat jumlah penduduk dan luas wilayah, tetapi juga memperhitungkan biaya pelayanan serta tantangan geografis yang dihadapi masyarakat kepulauan. (MM)
















Komentar