Curi Motor Tetangga, Tiga Sekawan di Palembang Ditangkap

Berita Utama556 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Mencuri sepeda motor tetangganya sendiri, tiga sekawan Iqbal Saputra (22) warga Jalan HM Ryacudu, Lorong Garuda, Kecamatan SU I, Palembang, Rio Pratama (23) warga Lorong Wakaf I, Kecamatan SU I, dan Roy Saputra (24) warga Lorong Serumpun, Kecamatan Sukarami, Palembang ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Karim Aipda Endrik. Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing – masing pada Minggu (23/6).

Polisi mengamankan satu sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, dan rekaman CCTV.
Informasinya, ketiga tersangka mencuri sepeda motor milik korban Mela Kartika (27) warga Sukarami, yang memarkirkan sepeda motornya di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan HM Ryacudu, Lorong Garuda 2, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Sabtu (22/6) sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga  Pendri Warga Lahat Kembali Ditangkap

Peristiwa ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang oleh pelapor Syahzali (25) warga Jalan Naskah II, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (23/6).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan adanya laporan dari korban ke Polrestabes Palembang.

Baca Juga  Tiga Destinasi Wisata Berbasis Sejarah dan Budaya Baru di Palembang Resmi Dilaunching Pj Wali Kota, Ini Respon Sultan Palembang

“Dari hasil penyelidikan, Opsnal Unit Ranmor berdasarkan kamera CCTV dan keterangan saksi – saksi, diketahui identitas pelaku, tidak butuh waktu lama ketiga tersangka langsung diamankan dirumahnya masing – masing,” ujarnya, Senin (24/6).

Menurut Iptu Jhonny Palapa bahwa setelah ditemukan barang bukti dan ketiganya saat diinterogasi mengakui perbuatannya mencuri motor korban.

Komentar