Curi Kabel Listrik Tembaga Perusahaan HR di Gelandang Ke Polsek Gelumbang

Uncategorized586 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Pelaku dalam peristiwa pencurian dengan pemberatan dalam Pasal 363 KUHP diwilayah hukum Polsek Gelumbang Polres Muara Enim Polda Sumsel, akhirnya pelaku bernama Hermansyah (37) warga Sukajadi Lubuk Barat Kota Lubuk Linggua diamankan team Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim Polda Sumsel Selasa (14/02/2023) kemarin.

Pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan korban atau dari pihak PT Dizamatra Powerindo didesa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim terjadi pencurian kabel listrik jenis tembaga yang hilang dan menyebabkan lampu penerangan padam.

Menerima laporan serta terungkap dalam penyelidikan oleh petugas Polsek Gelumbang tersebut, bahwa telah terjadi aksi pencurian kabel listrik jenis tembaga berturut -turut hilang dicuri oleh pelaku pada hari Minggu (05/02/2023), Selasa (07/02/2023).

Baca Juga  Zafa Tour And Travel Haji Gelar Pengajian Akbar 1000 Alumni Bersama Ustadzah Oki Setiana Dewi

Kamis (09/02/2023),dan Selasa (14/02/2023), dengan TKP di Area Walkway stasiun serdang PT DIZAMATRA POWERINDO Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi,SIK, melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriandy, STK, membenarkan telah menerima laporan dalam peristiwa pencurian tersebut, dan satu pelaku telah kita amankan atas nama Hermansyah (37) seorang buruh tercata sebagai warga Desa Sukajadi Kecamatan Lubuk Barat Kota Lubuk Linggau.

Baca Juga  UGD 24 Jam Gelumbang Tergembok Japri Juga Sesalkan Terdapat Pasien Terlantar

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang berhasil kita amankan, bahwa pelaku tidak hanya sendiri melakukan pencurian tersebut,namun dalam aksinya bersama tiga rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan tengah pengejaran petugas kita.

“Ya, pelaku HR saat diamankan tengah berada dikawasan PT Dizamatra Powerindo, dan kita perintahkan Kanitreskrim Iptu Guntur dan team Puma untuk melakukan penyelidikan dan mengankan pelaku yang kemudian kita bawa ke Polsek ,”ungkap Iptu Rendy Novriandy STK.(15/02).

Dikatakan Kapolsek, terdapat barang bukti yang diamankan LK 20 kg Kabel tembaga, 1 helai kaos lengan panjang warna hitam, dan 2 karung bewarna putih, dan kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriandy, STK, Jebolan AKPOL itu saat pres rilis (15/02).

Baca Juga  Seratusan Personel Polres Lhokseumawe Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pedagang di kantor Walikota

(JNP)

Komentar