Curi Buah Sawit, Aan dan Bustam Dapat Tiket Masuk Jeruji Besi

Uncategorized743 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id, Polda Sumsel,- Ketahuan mengambil buah kelapa sawit di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) yang bukan haknya, Aan (34) dan Bustam (31), warga kecamatan Bayung lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dapat tiket masuk jeruji besi.

Kasus pencurian itu terjadi, Selasa (16/05/2023) sekira pukul 16.30 wib diareal kebun sawit PT. BSS di desa Tampang Baru kecamatan Bayung Lencir. Pelaku nekat mengambil buah sawit yang telah dipanen oleh karyawan perusahaan yang dikumpulkan di TPH, lalu dimasukan kedalam mobil carry pick up yang dibawanya.

Baca Juga  Mahasiswa Ini Rudapaksa Siswi SMP di Palembang

Namun ulah pelaku diketahui oleh petugas keamanan yang BKO (bawah kendali operasi) di PT. BSS, hingga peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Bayung Lencir.

Dan setelah alat bukti sudah cukup akhirnya pelaku ditangkap lalu dibawa ke Polsek Bayung Lencir berikut barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolres muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian buah sawit.

Baca Juga  Sukma Hidayat Siap Maju Bacaleg Partai Gerindra Dari Dapil 6

“Dari pengakuan tersangka, perbuatan ini adalah yang ketiga kalinya.”Ujar Kapolsek.

Terpisah Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH. MH. menjelaskan bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut buah sawit hasil curian adalah Mega carry pick up warna putih nopol BG 8536 BO, sedangkan buah sawit yang berhasil diambil adalah 87 tandan dengan berat 1890 kg.

Baca Juga  Hj. Hepy Safriani : Produk Empat Lawang Memiliki Potensi Sangat Bagus Dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun karena telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” Tegas Eko.

(Ulandari)

Komentar