Curi 2 Motor Sekaligus, Residivis Ditangkap

Uncategorized952 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co id – Unit Reskrim Polsek Kemuning Palembang menangkap tersangka Anton Prasetyo (30) usai diamuk massa di Jalan Rawajaya II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang, pada Rabu (1/3) malam lalu setelah melakukan pencurian sepeda motor.

Dari tangan residivis kasus pencurian sepeda motor dan baru menghirup udara segar pada Januari 2023 lalu polisi mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kapolsek Kemuning AKP Sischa Agustina SIK MSi didampingi Kanit Reskrim Ipda Budianto SH mengatakan, usai diamauk massa tersangka dilarikan ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang.

Baca Juga  Tutup. Akhir Tahun, PLN IP UBP Keramasan Koleksi Penghargaan Unit Terrbaik di Ajang Compliance Award 2024

“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama sebanyak dua kali dan baru bebas pada Januari 2023,” kata Kapolsek AKP Sischa.

Tersangka beraksi di Jalan Rawajaya I, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang dan berhasil membawa kabur sepeda motor Honda beat BG 2859 ABE warna merah milik korbannya.

“Bahkan hanya berselang satu jam dari aksi curanmor pelaku juga mencuri ponsel di salah satu rumah kontrakan dengan cara menyelinap masuk melalui pintu depan,” katanya.

Baca Juga  Kuasa Hukum PT GPU Serang Balik, Tuduhan PT SKB Dinilai Sebagai Fitnah

Dan berselang beberapa hari kemudian, tersangka melakukan aksi pencurian motor lagi pada Minggu 26 Februari 2023 dini hari di kawasan Sekip Mandi Aur, Kelurahan Sekip Jaya, Kelurahan Kemuning, Palembang,

Tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Vario nopol BG 3763 ACX warna putih biru.

Lalu, empat jam kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka kembali menggasak sepeda motor Honda Vario BG 3267 AEE warna hitam, di Jalan Meriam, Lorong Karya 3, Kelurahan 20 Ilir D-II, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Baca Juga  Polres Muba Melaksanakan Pengamanan Ditempat Ibadah Umat Kristiani

“Modus pelaku ini melihat sepeda motor milik korban yang parkir di teras rumah kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” katanya.
Sepeda motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp 2 juta hingga Rp 3 Juta.
Akibat ulahnya, tersangka terancam melanggar 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Komentar