Palembang, Sumselpost.co.id – Himawan Satanto (47), warga 5 Ulu Palembang, ditangkap petugas Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel lantaran diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak sambung atau anak tirinya yang berumur 8 tahun berkali-kali.
Akibat aksi bejat pelaku itu, korban yang baru berusia 8 tahun mengalami trauma hingga saat ini. Hasil pemeriksaan medis RS Bhayangkara M Hasan Palembang, diketahui selaput dara korban robek.
Kejadian berawal saat seorang kerabat korban yang tengah menjaga korban saat tersangka pergi bekerja.
Tingkah laku korban yang tak wajar dan membuat penasaran kerabat korban yang kemudian melaporkan apa yang diceritakannya ke polisi.
Kerabat korban tadi penasaran, lalu mendatangi bidan dan membenarkan kalau korban telah disetubuhi.
Peristiwa ini langsung dilaporkan kerabat korban ke SPKT Polda Sumsel, pads Rabu (1/11) .
Laporan korban langsung ditindaklanjuti penyidik Unit 1 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin Ipda Dedi Yanto SH.
Dan langsung mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.
“Kami berkesimpulan tersangka yang merupakan ayah sambung korban pelakunya,” kata Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini SIK melalui Panit 1 Ipda Dedi Yanto, Kamis (2/11).
Bukti tersebut juga diperkuat dari pengakuan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan.
Tersangka Himawan membantah telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
“Saya tidak melakukannya,” bantah tersangka Himawan kepada penyidik.
Komentar