Buronan Kasus Curat Diamankan Tim Suro

Uncategorized518 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Tim Suro Polsek Sungai Rotan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam rumah pelapor di Dusun III, Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku bernama Jaka Hidayat (23) dan merupakan warga Dusun III, Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Senin (05/06)
Pelaku melakukan aksinya pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu, tanggal 4 Juni 2023, sekitar pukul 13.00 WIB saat sedang berada di Kota Palembang.

Baca Juga  Satlantas Polres Pagaralam Torehkan Prestasi KTL

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH, melalui Kapolsek Sungai Rotan, Iptu Syamsuharto SH, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya ketika pelapor sedang tertidur di rumahnya. Pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara menarik pintu tersebut. Ketika pelapor terbangun dan melihat pelaku berada di dalam rumahnya, pelapor segera berteriak dan pelaku langsung melarikan diri melalui pintu depan.

Baca Juga  Usai Diserahkan Ke Dinas Kebudayaan Palembang, Balai Pertemuan Mulai Dibersihkan

“Selain melakukan perampasan, pelaku juga berhasil mengambil uang sebesar Rp 15.000.000 yang disimpan oleh pelapor dalam dompet berwarna biru.”

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawah ke Mapolsek Sungai Rotan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.” ucapnya

Penangkapan pelaku ini menunjukkan upaya serius pihak kepolisian dalam menindak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kapolsek Sungai Rotan berharap dengan penangkapan ini, masyarakat dapat merasa aman dan pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.tutup kapolsek.(JNP)

Komentar