Bukan Hapus Skripsi, Syarat Kelulusan Dikembalikan ke Masing-Masing Perguruan Tinggi

Nasional1366 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Sebagaimana halnya di luar negeri, standar atau syarat – syarat kelulusan kesarjanaan mahasiswa itu dikembalikan kepada masing-masing perguruan tinggi. Juga dalam rangka mengembalikan otonomi kampus dan itu tergantung program pendidikannya atau studi prodi. Kalau seni bisa dalam bentuk karya seni, film, dan sebagainya. Kalau fisika, kimia, matematika, bisa berupa temuan atau rumus baru dan lain-lain.

“Tidak wajib skripsi bukan berarti menghapus skripsi, tapi disesuaikan dengan prodi yang ada di masing-masing perguruan tinggi. Itu sama sekali tidak menurunkan kualitas maupun standar syarat kelulusan,” tegas Sesditjen Diktiristek Tjitjik Sri Tjahjandarie.

Baca Juga  Anis Matta : Ramadhan Saat Tepat untuk Membangun Koalisi Rekonsiliasi

Hal itu disampaikan Tjitjik dalam acara dialektika demokrasi “Merdeka Belajar! Membedah Permendikbudristek No. 53 tahun 2023” bersama
Anggota Komisi X DPR Hj. Himmatul Aliyah (Gerindra), Ketua Program Studi Administrasi Publik Program Doktor Universitas Moestopo, Pandji Sukmana, dan Wakil Rektor Universitas Mercu Buana Rizki Briandana, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Lebih lanjut Tjitjik mengatakan bahwa Permendikbudristek No.53 tahun 2023 ini bertujuan menyesuaikan standar pendidikan dengan perkembangan dan tantangan zaman sekarang. Karena Permendikbudristek No.3 tahun 2020 tidak ada ruang berinovasi bagi perguruan tinggi. “Jadi, standar nasional diubah tidak lagi preskriptif, menemtukan atau memerintah, tapi kerangka saja atau frame work, untuk mengembalikan ruh otonomi akademik,” ujarnya.

Baca Juga  Motor Listrik, PBNU Persilakan Semua Pihak Manfaatkan Jaringan NU Di Seluruh Indonesia

Kuliah pun kata Tjitjik untuk 45 jam itu tidak harus tatap muka di ruang kelas, tapi harus disesuaikan dengan karaktetistik di perguruan tinggi masing-masing. “Sekarang perguruan tinggi dituntut berinovasi akademik dan tidak cenderung hanya sebagai pelaksana,” ungkapnya.

Himmatul Aliya tetap berharap Kemendikbudristek menyampaikan peta jalan pendidikan nasional. “Merdeka belajar, kurikulum dan lainnya merupakan bagian dari peta jalan, namun faktanya di lapangan banyak keluhan masyarakat. Karena itu, Komisi X DPR masih menunggu peta jalan pendidikan nasional itu,” tuturnya.

Baca Juga  Tutup. Akhir Tahun, PLN IP UBP Keramasan Koleksi Penghargaan Unit Terrbaik di Ajang Compliance Award 2024

Rizki Briandana justru merasa beruntung dengan standar kelulusan tidak wajib skripsi tersebut. Sehingga banyak mahasiswanya yang kini lebih kreatif dan berinovatif dengan membuat karya seni, film, dan sebagainya yang prodinya di bidang seni.

“Hanya saja semua tetap dilakukan sidang dengan ditulis untuk dipertanggungjawabkan secara akademis di depan para penguji dan dipublikasikan sebagai usaha untuk mengejar word class university, yang kriterianya dalam bentuk jurnal,” kata Rizki.(MM)

Komentar