Bukan Hapus Skripsi, Syarat Kelulusan Dikembalikan ke Masing-Masing Perguruan Tinggi

Nasional822 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Sebagaimana halnya di luar negeri, standar atau syarat – syarat kelulusan kesarjanaan mahasiswa itu dikembalikan kepada masing-masing perguruan tinggi. Juga dalam rangka mengembalikan otonomi kampus dan itu tergantung program pendidikannya atau studi prodi. Kalau seni bisa dalam bentuk karya seni, film, dan sebagainya. Kalau fisika, kimia, matematika, bisa berupa temuan atau rumus baru dan lain-lain.

“Tidak wajib skripsi bukan berarti menghapus skripsi, tapi disesuaikan dengan prodi yang ada di masing-masing perguruan tinggi. Itu sama sekali tidak menurunkan kualitas maupun standar syarat kelulusan,” tegas Sesditjen Diktiristek Tjitjik Sri Tjahjandarie.

Hal itu disampaikan Tjitjik dalam acara dialektika demokrasi “Merdeka Belajar! Membedah Permendikbudristek No. 53 tahun 2023” bersama
Anggota Komisi X DPR Hj. Himmatul Aliyah (Gerindra), Ketua Program Studi Administrasi Publik Program Doktor Universitas Moestopo, Pandji Sukmana, dan Wakil Rektor Universitas Mercu Buana Rizki Briandana, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga  Ketua DPR: RAPBN 2024 Harus Berbasis Kesejahteraan Rakyat

Lebih lanjut Tjitjik mengatakan bahwa Permendikbudristek No.53 tahun 2023 ini bertujuan menyesuaikan standar pendidikan dengan perkembangan dan tantangan zaman sekarang. Karena Permendikbudristek No.3 tahun 2020 tidak ada ruang berinovasi bagi perguruan tinggi. “Jadi, standar nasional diubah tidak lagi preskriptif, menemtukan atau memerintah, tapi kerangka saja atau frame work, untuk mengembalikan ruh otonomi akademik,” ujarnya.

Baca Juga  Menyapa Warga RI di Jepang, Puan Singgung Pentingnya Peningkatan People to People Contact

Kuliah pun kata Tjitjik untuk 45 jam itu tidak harus tatap muka di ruang kelas, tapi harus disesuaikan dengan karaktetistik di perguruan tinggi masing-masing. “Sekarang perguruan tinggi dituntut berinovasi akademik dan tidak cenderung hanya sebagai pelaksana,” ungkapnya.

Himmatul Aliya tetap berharap Kemendikbudristek menyampaikan peta jalan pendidikan nasional. “Merdeka belajar, kurikulum dan lainnya merupakan bagian dari peta jalan, namun faktanya di lapangan banyak keluhan masyarakat. Karena itu, Komisi X DPR masih menunggu peta jalan pendidikan nasional itu,” tuturnya.

Rizki Briandana justru merasa beruntung dengan standar kelulusan tidak wajib skripsi tersebut. Sehingga banyak mahasiswanya yang kini lebih kreatif dan berinovatif dengan membuat karya seni, film, dan sebagainya yang prodinya di bidang seni.

Baca Juga  Keterlibatan Publik Awasi Pemilu Dibutuhkan di Tengah Masifnya Ketidaknetralan

“Hanya saja semua tetap dilakukan sidang dengan ditulis untuk dipertanggungjawabkan secara akademis di depan para penguji dan dipublikasikan sebagai usaha untuk mengejar word class university, yang kriterianya dalam bentuk jurnal,” kata Rizki.(MM)

Komentar