BPK Temukan Permasalahan Keuangan Rp49,28 T, Komite III DPD RI Desak Pembenahan Tata Kelola Anggaran Pendidikan dan Kesehatan

Nasional160 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA, SumselPost.co.id – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma menyoroti Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK Tahun 2026 yang diantaranya didapati permasalahan keuangan negara mencapai Rp49,28 triliun, dengan kondisi Rp1,80 triliun telah dikembalikan.

Filep menekankan, hal ini menjadi momentum evaluasi serius terhadap tata kelola keuangan negara, terutama anggaran pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar masyarakat. Dia menegaskan bahwa opini WTP tidak cukup dimaknai sebagai jaminan bahwa seluruh program pemerintah telah efektif dan manfaat anggaran telah dirasakan masyarakat.

“Kewajaran laporan keuangan merupakan aspek penting, namun kualitas tata kelola juga harus diukur dari ketepatan sasaran, efektivitas belanja, dan dampak nyata bagi rakyat. Komite III DPD RI terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya untuk mendorong pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan berorientasi pada pemenuhan hak dasar masyarakat,” tegas Filep, Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan, selain permasalahan keuangan tersebut, BPK melaporkan 762 hasil pemeriksaan, termasuk 546 pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Sebanyak 509 pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 35 Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 2 Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

Lebih lanjut, Sekretaris MPR RI For Papua itu menekankan, di sektor pendidikan, pengawasan harus memastikan realisasi anggaran dikonfirmasi dalam pemenuhan dan kondisi di lapangan, diantaranya memperluas akses pendidikan, memperkuat kesejahteraan guru, meningkatkan kualitas sarana sekolah, serta menjamin keberlanjutan bantuan bagi peserta didik dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

“Sama halnya di sektor kesehatan, anggaran harus menjamin ketersediaan nakess, obat-obatan, fasilitas pelayanan, serta perlindungan bagi masyarakat miskin. Dan lagi soal ketepatan data penerima bantuan dan kualitas layanan harus menjadi indikator penting untuk menilai keberhasilan program pemerintah.

Tak hanya itu, senator Filep menegaskan, Komite III DPD RI juga menyoroti pentingnya optimalisasi penerimaan daerah, penguatan pengendalian internal, serta percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK. Pengembalian uang negara perlu dibedakan secara cermat berdasarkan jenis permasalahan dan status hukumnya. Penyelesaian administrasi tidak dapat mengaburkan kewajiban untuk menuntaskan persoalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bagi daerah, pengawasan ini memiliki arti strategis. Pasalnya, keterbatasan fiskal, tantangan geografis, dan kesenjangan akses pelayanan dasar menuntut agar setiap anggaran, termasuk anggaran pendidikan dan kesehatan, dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” sebutnya.

Komite III DPD RI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai dasar pembenahan, bukan sekadar kewajiban administratif. Setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti, temuan berulang harus dievaluasi penyebabnya, dan kualitas pelayanan publik harus menjadi ukuran keberhasilan penggunaan anggaran.

“Uang negara bukan sekedar sajian angka dalam laporan keuangan. Anggaran harus hadir dalam bentuk nyata di layanan publik seperti sekolah yang lebih baik, akses pendidikan yang terjangkau, layanan kesehatan yang berkualitas, dan kesejahteraan masyarakat. Sekali lagi, akuntabilitas tidak berhenti pada opini WTP, tetapi harus dibuktikan melalui manfaat yang benar-benar dirasakan rakyat,” pungkasnya. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar