Muara Enim Sumselpost.co.id – Pelaku pencurian dalam Pasal 363 KUHP diwilayah hukum Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim Polda Sumsel terungkap. Menerima laporan korban DZ (48) warga Desa Lecah Kecamatan Rambang Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim akibat sebuah warung miliknya telah dibobol maling tersebut, Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim langsung menindaklanjuti laporan dan melakukan olah TKP serta penyelidikan atas peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut.
Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi, SIK, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi, SH, bersama PS Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah, membenarkan atas peristiwa pencurian tersebut, telah mengamankan seorang pelaku pencurian disebuah warung milik warga dengan mencuri 50 buah tabung gas LPG 3 Kg, serta 1 unit Hp jenis Samsung pada Selasa 24 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 04:30 WIB, dengan TKP didalam warung milik korban di Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.
“Ya, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kita amankan atas nama Riduansyah (32) tercatat sebagai warga Gunung Meraksa Lubuk Batang OKU, dan dari pengakuan pelaku tersebut, terdapat dua rekanya yakni berinisial N dan N yang ikut mencuri dan kini masuk DPO serta tengah dalam pengejaran petugas kita,”ungkap AKP Henrinadi.
Dikatakan, bahwa pelaku saat kita amankan tengah berada dikediamannya pada 15 Februari 2023 dengan tanka perlawanan dan mengakui perbuatanya saat dilakukan intrograsi yang kemudian kita bawa ke Polsek Rambang Lubai untuk pemeriksaan lebih lanjut berikut barang bukti 2 buah tabung gas LPG 3 Kilo Gram juga kita amankan,”Pungkasnya.
(JNP)
Komentar