BNN Sumsel Musnahnya Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu 115 kg Jaringan Internasional

Uncategorized681 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Press Release Badan narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu 115 kg Jaringan Internasional. Yang di musnahkan di Halaman Kantor BNN Sumsel, Rabu (22/3/2023).

Pemilik sabu tersebut bernama Nurhasan umur 46 tahun warga Sukarami yang ditangkap di Jalan kolonel Dani Effendi kelurahan talang betutu Kecamatan Sukarami.

Baca Juga  H. Marjito Bachri Lantik Ranting Partai Gerindra Se-Kecamatan Sinar Peninjauan

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi melalui Kabid Pemberantasan AKBP Adi Herpaus mengatakan pemusnahan barang bukti sabu ini sesuai dengan undang-undang.

Jenis sabu ini dikemas dengan merek Guanyinwang Gambar logo cool. Dan barang bukti tersebut tersimpan di dalam satu buah koper berwarna hitam yang berisi 20 bungkus sabu.

Nurhasan dikenakan pasal 10 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga  Lulus Tahap Wawancara, 765 Calon Anggota PPS Segera Dilantik di Muara Enim

” Satu karung sabu-sabu berwarna putih berisi 15 bungkus, 4 karung warna putih dan masing-masing berisi 5 bungkus jumlah 12 bungkus sabu jadi total 115 bungkus atau dengan berat 115 kilogram,” pungkasnya.

( Ocha)

Komentar