Berkat Informasi Lewat Aplikasi Banpol Suherman Berhasil Ditangkap

Uncategorized391 Dilihat

Muba Sumselpost.co id –  Suherman (48) warga Kelurahan Soak baru Kecamatan Sekayu, tak berkutik saat ditangkap oleh personil Satres Narkoba polres Muba dirumahnya, kamis (08/06/2023) sekira pukul 21.00 wib.

Pelaku berhasil diamankan, berkat informasi masyarakat melalui Aplikasi Bantuan polisi (Banpol) atas kepemilikan 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram yang ditemukan disaku celana disimpan dalam dompet bekas wadah emas.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kasatres Narkoba Akp. Heri SH.MH. saat dibincangi awak media diruang kerjanya, Selasa (13/06/2023) membenarkan penangkapan terhadap tersangka Suherman warga soak baru.

Baca Juga  Kapolres Muara Enim Hadiri Ramah Tamah dan Pamit PJ Bupati Muara Enim

“Ini berkat informasi masyarakat yang masuk melalui aplikasi Banpol, yang menyebutkan bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, kemudian informasi tersebut diteruskan kepada kami, yang langsung kami tindaklanjuti, dan ternyata informasi tersebut benar adanya,” Ujarnya.

AKP Heri menjelaskan, bahwa Aplikasi Banpol merupakan salah satu inovasi Polda Sumsel saat kepemimpinan Kapolda Sumsel Irjen pol A. Rachmad Wibowo Sik.

Baca Juga  Pelatihan Akuntabilitas Keuangan Koperasi, Sekda Muara Enim : Akan Tumbuh Koperasi Sehat

“Untuk mempermudah masyarakat memberikan informasi, dan permasalahan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan polri. Adapun nomor WhatsApp yang dapat dihubungi pada aplikasi Banpol adalah 081370002110.”Jelasnya.

Lanjutnya, tersangka sekarang sedang dalam proses penyidikan satres narkoba polres Muba, dan pasal yang kami terapkan adalah Primer pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal.5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah.”Tegas Kasat Narkoba. (Ulandari)

Komentar