Pagar Alam Sumselpost.co.id – Belum mendapatkan ganti rugi lahan warga yang diduga kuat dirampas oleh Pemkot.Pagar Alama Provinsi Sumatera Selatan, yang saat ini lahan tersebut telah dijadikan bandara Atung Bungsu Pagar Alam.
Peristiwa dugaan perampasan lahan warga oleh Pemkot Pagar Alam tersebut, terungkap telah lama terjadi, dan mirisnya hingga saat ini ganti rugi seluas tanah beberapa hektar milik warga Suka Cinta Pagar Alam Dempo Selatan yang telah sah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 35 dengan lokasi didesa Suka Cinta Pagar Alam Dempo Selatan tersebut, belum mendapatkan ganti rugi.
Melalui kuasa hukumnya Team Lawyer Usman Firiansyah, SH, dalam keterangan persnya pada (21/06/2024), mengungkapkan, bahwa kliennya sudah dirugikan karena terdapat lahan serta tanam tumbuh milik klien kita telah dirampas Pemkot Pagar Alam yang saat itu dijadikan bandara Atung Bungsu, dan Pemkot Pagar Alam kita nilai telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) serta melanggar hukum karena diduga kuat telah merampas lahan klien kami. Lanjut Usman menjelaskan, bahwa kronologi perampasan lahan milik klien kami dari Tahun 2005, yang mana terdapat juga diakui oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Pagar Alam saat itu, bahwa memang lahan tersebut belum mendapatkan ganti rugi, dan klien kami telah lama berjuang mencari keadilan serta hak yang didapat, namun hasilnya nihil.
“Telah kita berikan surat somasi untuk Pemkot Pagar Alam dengan harapan terdapat itikad baik, namun hingga saat ini niat baik dari Pemkot Pagar Alam belum kunjung tiba, bahkan layangan surat telah kita berikan juga kepada Mabes Polri, Kejagung, Presiden, serta unsur terkait dalam mencari keadilan, dan jika dalam waktu dekat ini tidak ada respon, tentunya jangan salahkan kami dan warga untuk mengambil alih Bandara Atung Bungsu Pagar Alam tersebut,”ancam Team Lawyer Usman Firiansyah, SH, dalam keterangan Persnya (21/06).
Sementara diketahui luas lahan milik warga yang diduga kuat dirampas Pemkot Pagar Alam tersebut seluas 19.858 m2, dengan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor :35, yang mana lahan tersebut juga terdapat tanam tumbuh. Diberikan sebelumnya oleh media ini pada 1 Mei 2024 lalu, bahwa diketahui atas kerugian lahan tanah milik warga tersebut, terungkap kerugian atas materil yang dialami pemilik lahan , Yakni, (1) Tanah seluas 2 Hektar yang digusur tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk usaha membangun sebuah bangunan dan bercocok tanam.(2) Terdapat kerugian 7000 batang pohon kopi yang telah berusia 8 Tahun.(3) Terdapat kerugian 50 batang pohon Nangka.(4).Terdapat kerugian 1000 pohon batang Pembayang berupa pohon Petai. Sementara adapun rincian kerugian materil yang dialami sebagai berikut.(1).19.858 m2 x Rp.300.000-/m2 ( harga pasaran tanah ) = Rp .5.957 .400,000. (2).7000 pohon kopi x Rp 90.559 (Pergub No.40 tahun 2017) = 633.913 ,000.(3).2 (dua) hektar tanah menghasilkan 3 ton kopi /Musim dengan harga kopi Rp.35.000-40,000 /Kg, Jadi dari Tahun 2005 sampai Tahun 2024 jumlah kerugian adalah : 3000 Kg x Rp 40.000, x 20 Tahun = Rp.2.400.000.000,.(4). 50 (Pohon Nangka), x Rp.334.573,(Pergub.40/2017)= Rp.16.728.650,.(5). 1000 (Pohon Pembayang) x Rp. 334.573 (Pergub.40/2017) = Rp. 334 573,000. Jadi terdapat jumlah total kerugian yang dialami kami, adalah sebesar : Rp.(Sembilan Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Rupiah). Ditambahkan Usman, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor :19 Tahun 2021 “Mewajibkan Instansi untuk melakukan ganti rugi atas tanah, tanaman, dan kerugian lain yang dapat dinilai kepada pihak terkait dalam hal ini klien kami,”bebernya.
“Sudah ke-2 somasi diberikan kepada Pemkot Pagar Alam, karena tidak ada itikat baik, maka tidak salah bagi warga pemilik lahan dengan dibantu masyarakat memaksa ambil alih Bandara Atung Bungsu tersebut,”tegasnya. (j.red)
Komentar