Belum 24 Jam Nikmati Hasil Maling Pipa Perusahaan, Randika Diamankan Polsek Lembak

Uncategorized1008 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id –  Tindak pidana pencurian dengan pemberatan diungkap oleh Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel Selasa (31/01). Pengungkapan berdasarkan laporan korban telah terjadi tindak Pencurian beberapa pipa line smenting milik PT Baker Hughes dengan TKP Lokasi pengeboran sumur minyak PT PDSI didesa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim (31/01).

Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi, SIK, melalui Kapolsek Lembak AKP Apriansyah, SH, membenarkan telah menerima laporan Korban yang kemudian dilakukan oleh TKP serta penyelidikan kasus pencurian pipa milik PT Baker Hughes diwilayah hukum Polsek Lembak, dengan berbekal serta didukung keterangan para saksi -saksi dalam perkara kasus pencurian tersebut, alhasil pelaku dapat kita amankan.

Baca Juga  Temukan Mayat Sudah Jadi Tengkorak Warga Tegal Rejo Tanjung Enim Heboh

Lanjut Kapolsek, pelaku dapat kita amankan setelah dilakukan penyelidikan disebuah gudang barang rongsok yang ternyata telah dijual pelaku dengan ciri-ciri pelaku berbadan gemuk pendek dan gigi ompong mengendari motor Genio warna hitam merah,dan dikonfirmasi benarkah wajah pelaku seperi Randika Tresna (40) ini, dan diakui benar adanya kemudian Anggota Reskrim kita langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku yang berhasil kita amankan dikediamannya saat berada dikamar tidur.

Baca Juga  Hasil Survei Independen PEKA Pilkada Palembang masih sangat dinamis Hingga 27 November 2024

“Ya, pelaku atas nama Randika Tresna (40) warga dusun 2 Desa Lembak telah kita amankan tanpa perlawanan, serta mengakui perbuatannya, sementara dua pelaku lagi tengah dilakukan pengejaran dan masuk DPO,”tegas AKP Apriansyah.

Sementara barang bukti yang diamankan yaitu 5 batang pipa line smenting
1 Unit Sepeda motor Honda Genio warna merah hitam no Polisi BG-5592-CW no Rangka: MH1JM711XKK025837, No mesin : JM71E-1027328 milik tersangka RANDIKA, dan 1 helai baju wearpack warna biru gelap milik Tersangka RANDIKA, yang Sidik berkasnya akan dikirim ke JPU itu. (JNP)

Komentar