Begal Modus Tawuran, Enam Pemuda Ditangkap

Uncategorized1039 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Melakukan aksi begal dengan modus tawuran enam pemuda pelaku begal di Palembang ditangkap Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Adapun empat dari enam pelaku yang diamankan masih berstatus mahasiswa yakni Ardi Gustiono (25), Dandy Satria (22), M Adhi Prasetya Ahrly (22), dan Yoga Tri Octafitriansyah (22).

Sedangkan dua orang lainnya yakni Putra Alpinde (26) masih belum bekerja dan Didi Noval (29) yang berstatus sebagai karyawan swasta.

Aksi begal yang dilakukan geng motor ini terjadi di Jalan Soekarnao-Hatta depan Depo KU, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB 1 Palembang, Jumat (10/3) malam.

Baca Juga  Direktorat Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Sambangi SMKN 1 Babat Toman

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga didamping Kasubit III Jatanras Kompol Agus Prihadinika membenarkan enam pelaku begal di Palembang ditangkap.
“Modusnya para pelaku ini mencari musuh untuk diajak tawuran,” ujarnya Selasa (14/3).

Setelah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku yang bertemu dengan korban yang sedang nongkrong langsung mengajak tawuran.

Baca Juga  Terduga Pelaku Pencabulan Yang Viral Karena Sumpah Pocong, Rian Ditangkap Polisi

“Melihat para pelaku membawa senjata tajam jenis celurit, para korban langsung melarikan diri,” katanya.

Namun saat para korban melarikan diri, ada satu korban M Roni Pratama yang terjatuh sehingga para pelaku mendekatainya.

“Korban langsung dianiaya, tidak hanya itu namun motor korban juga diambil para pelaku,” katanya.

Setelah mengambil motor korban pelaku langsung melarikan diri.

“Motor korban rencananya mau dijual namun belum sempat dijual para pelaku langsung ditangkap,” bebernya.
Pelaku ditangkap, saat anggotanya berpura-pura ingin membeli motor tersebut.

Baca Juga  LMI SumSel Laksanakan Khitan Massal Gratis

“Kita lakukan pengembangan akhrinya ke enam pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan,” tutupnya.

Atas ulahnya para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana Jo pasal 480 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.

Tersangka, Putra Alpinde (26) warga Jalan Perumnas Talang Kelapa, Keamatan AAL Palembang mengakui perbuatannya.
“Saya bertugas mengambil motor korban, setelah aksi tersebut kami melarikan diri,” katanya.

Komentar