Begal di Sematang Borang Ditangkap Polrestabes Palembang

Uncategorized572 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id -Dua remaja membegal sepeda motor pelaku tawuran di kawasan Sematang Borang, Ramadani Setiawan (18) warga Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan IT II, Palembang dan MR (16) warga Jalan H Azhari, Kelurahan Kalidoni pihak Polrestabes Palembang.

Para pelaku melancarkan aksinya ketika hendak mengantar korban ke polsek Sukarami namun pelaku justru membegal motor saat dalam perjalanan menuju Polsek.

Korbannya adalah remaja MD yang diamankan Satpam komplek Citra Grand City yang melakukan tawuran di sekitar komplek tersebut.

Dimana saat kejadian kedua tersangka sedang melintas di perumahan Citra Grand City menggunakan sepeda motor merek Honda PCX warna hitam.

Baca Juga  Jalintim Dimuba Lancar dan Aman, Pemudik Sapa Petugas

Lalu tersangka melihat korban MD bersama temannya sedang di kejar oleh satpam karena melakukan tawuran, korban melarikan diri menggunakan motor.
Melihat hal tersebut tersangka membantu satpam tersebut dan berhasil mengamankan korban MD berikut dengan senjata tajam milik korban ke Polsek Sukarami.

Kemudian tersangka menyimpan senjata tajam tersebut di dalam jok motor miliknya, akan tetapi bukannya membawa korban ke Polsek Sukarami tersangka membawa dan menurunkan korban di tempat kejadian perkara (TKP) lalu melarikan motor Yamaha Mio Gear milik korban.

Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Ranmor AKP Irsan Ismail mengatakan Unit Ranmor berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian kendaraan sepeda motor.

Baca Juga  Sosialisasi Penyerahan PSU Perkim Kota Tahun 2023

“Modus kedua tersangka ini, dimana saat kejadian terjadi tawuran di sana dan berhasil diamankan pelaku tawuran yang sebagai korban juga, lalu korban dititipkan kepada kedua tersangka rencananya untuk di bawa ke Polsek.

Namun belum sampai di Polsek, pelaku tawuran yang juga korban lalu dibegal oleh kedua tersangka dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau dan mengambil motor korban,” katanya, Kamis (25/5).

Tersangka dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut, dan ikut juga diamankan barang bukti (BB) satu unit Sepeda Motor Honda PCX warna Hitam milik tersangka yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga  Serba Serbi HUT ke- 22 Pagaralam Usung Tema Gotong Royong

Tersangka Ramadani mengakui perbuatannya kepada petugas dan mengaku kalau motor milik korban kemudian mereka jual seharga Rp 1 juta kepada inisial A.
“Uangnya kami bagi dua dan saya mendapatkan Rp500 ribu, digunakan untuk makan dan foya-foya, ” katanya.

Komentar