Palembang, Sumselpost.co.id – Dua orang remaja SY (18) dan DP (16) keduanya warga Kertapati , Palembang ditangkap Anggota Patroli Sat Samapta Unit Tipiring Polrestabes Palembang lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit warna keemasan yang diduga akan ikut melakukan tawuran saat berada di Jalan GHA Bastari, Kecamatan Jakabaring tepatnya di depan Gedung Mall Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Dekranasda, Sabtu (8/7) malam.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Katim Tipiring Aiptu Fery Supriady membenarkan telah mengamankan keduanya.
Fery Supriady mengatakan, saat itu anggotanya sedang melakukan patroli melihat beberapa warga sedang berdiri di pinggir jalan.
“Setelah itu anggota kita langsung melakukan penggeledahan dua remaja dan kedapatan membawa sebilah sajam jenis celurit panjang warna emas atau gold yang bergagang plastik hitam,” katanya, Minggu (9/7) .
Menurutnya dari hasil pemeriksaan sementara, kedua remaja itu diduga hendak melalukan aksi tawuran dan keduanya diamankan di Unit Reskrim Polrestabes Palembang.
Komentar