Bantu Jualkan Motor Hasil Curian Dua Warga Ngulak Diringkus Polisi

Berita Utama1064 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id –  Setelah sekian waktu menghilang, akhirnya Jusmadi (30) dan Pira Iraba (33) warga kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin berhasil dibekuk personil Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Hapis Zulpadli SH,Jumat (01/09/2023).

Keduanya ditangkap karena membantu menjualkan barang hasil kejahatan pencurian. Kemudian dibawa ke Polsek Sanga Desa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebagaimana diketahui, barang hasil pencurian yang dimaksud berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru putih milik korban Aan Mukhlis yang hilang saat diparkir didepan rumahnya didesa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa dengan kondisi kunci sepeda motor masih menempel. Hanya saja saat itu belum diketahui siapa pelaku yang mengambil sepeda motor tersebut.

Baca Juga  Rayakan Idul Fitri Dengan Promo Kamar Istimewa ASTON Palembang, Menginap 3 Malam Bayar Hanya 2 Malam

Namun berkat kegigihan personil unit Reskrim Polsek Sanga desa akhirnya kasus tersebut terungkap dan terduga pelaku pencuriannya berhasil ditangkap atas nama Yanto, yang sekarang masih dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Sanga Desa .

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik.Msi. melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH.MH. saat dikonfirmasi awak media pada, Minggu (03/09/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang tersangka Pertolongan jahat kasus pencurian.

Baca Juga  Forum Palembang Bangkit Adakan  Rapat Evaluasi

“Ya, kedua tersangka tersebut kami tangkap setelah mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka sedang berada dirumahnya masing-masing.”Ujarnya.

Iptu Nasirin menjelaskan, bahwa peran dari kedua tersangka tersebut adalah membantu kejahatan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka Yanto.

“yaitu menjualkan barang tersebut, untuk itu terhadap kedua tersangka kami jerat dengan pasal 362 Jo Pasal 480 ayat (2) Jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ungkap Nasirin.”Tegasnya. (Ulandari)

Komentar