Baleg DPR: Pentingnya Integrasi Data Nasional, Darori: Cegah Konflik Lahan dan Bencana Lingkungan

Nasional112 Dilihat
banner1080x1080

PADANG,SumselPost.co.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Sumatera Barat, Jumat (6/3/2026), Anggota Baleg DPR RI Darori Wonodipuro menyoroti pentingnya integrasi data nasional sebagai payung hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk konflik agraria.

Menurut Darori, DPR RI saat ini tengah berupaya menyelesaikan berbagai persoalan konflik agraria yang kerap muncul akibat perbedaan data antarinstansi. Ia menilai kehadiran RUU Satu Data Indonesia akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menyatukan berbagai data pemerintah sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan informasi di lapangan.

“Kalau undang-undang ini sudah jadi dan disahkan bersama DPR dan pemerintah, tentu menjadi payung hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan satu data Indonesia,” ujar Darori.

Ia menjelaskan, saat ini Panitia Khusus (Pansus) tengah menangani sejumlah persoalan yang berkaitan dengan ketidaksinkronan data. Salah satunya terkait sekitar 30 ribu desa di Indonesia yang menurut data Kementerian Kehutanan berada di kawasan hutan, namun memiliki data yang berbeda menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Transmigrasi.

Perbedaan data tersebut, lanjut Darori, menunjukkan pentingnya sistem pengelolaan data yang terintegrasi dan akurat. Dengan kemajuan teknologi seperti pemetaan berbasis satelit, menurutnya validasi data sebenarnya dapat dilakukan dengan lebih baik.

Karena itu, ia menilai RUU Satu Data Indonesia juga perlu mengatur mekanisme sanksi bagi pihak yang menyampaikan data tidak akurat, sekaligus memberikan penghargaan bagi instansi yang mampu menyajikan data yang benar dan berkualitas.

“Harapan kami dalam Satu Data Indonesia ini perlu ada sanksi bagi yang menyampaikan data salah. Sanksinya harus jelas dan diatur dalam pasal. Sebaliknya, kalau datanya baik dan akurat, juga perlu ada penghargaan,” jelasnya.

Selain itu, Darori juga menyoroti implementasi kebijakan One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta yang hingga kini masih menghadapi tantangan besar. Ia mengungkapkan bahwa saat ini kebijakan tersebut baru sepenuhnya diterapkan pada satu wilayah pulau, yakni Pulau Sulawesi.

Menurutnya, proses penyatuan peta nasional masih membutuhkan waktu panjang. Namun demikian, upaya tersebut harus terus didorong karena sangat penting untuk mencegah tumpang tindih kebijakan tata ruang dan konflik pemanfaatan lahan.

Lebih lanjut, ia mencontohkan sejumlah wilayah seperti Bandung Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara yang memiliki lahan milik masyarakat namun sebenarnya berfungsi sebagai kawasan lindung. Kondisi tersebut kerap tidak tercermin dalam tata ruang karena berada di luar kawasan hutan sehingga dikategorikan sebagai Area Penggunaan Lain (APL).

Padahal, kata Darori, fungsi ekologis kawasan tersebut tetap penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Ia menilai ketidaktepatan pengelolaan kawasan dapat memicu berbagai bencana alam, seperti banjir dan kerusakan lingkungan.

“Contohnya di beberapa daerah lahan milik masyarakat sebenarnya memiliki fungsi lindung, tetapi belum diatur dalam tata ruang. Karena berada di luar kawasan hutan, akhirnya dianggap bebas digunakan, misalnya untuk perkebunan sawit,” jelasnya.

Melalui penyusunan RUU Satu Data Indonesia, Baleg DPR RI berharap integrasi data nasional dapat mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus memperbaiki kebijakan tata ruang dan pengelolaan lingkungan. Dengan data yang terintegrasi dan akurat, pemerintah diharapkan mampu mencegah terulangnya berbagai bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar