Baleg DPR Dorong Revisi UU Parpol dan Perkuat Tata Kelolanya

Nasional27 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id— Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai perlunya merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) untuk menata sumber dan pengelolaan keuangan partai politik. Perombakan payung hukum itu menurutnya, demi mencegah praktik korupsi seperti rekomendasi dari KPK.

Karena itu, ia mengatakan UU Parpol perlu segera disempurnakan. Apalagi, dinamika politik, baik secara empirik maupun pemikiran juga sudah jauh berkembang. “Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” kata Doli Kurnia, di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Setelah 28 tahun reformasi, lanjut politisi Golkar itu, Baleg DPR RI menghendaki agar ada penguatan hingga pelembagaan politik pada elemen masyarakat melalui pelembagaan partai politik. Untuk itu, seluruh pihak harus bertekad untuk menjadikan partai politik sebagai institusi yang bisa dikelola secara modern dan mandiri.

Menurutnya, kaderisasi partai politik perlu menjadi sebuah keniscayaan dan terkoneksi dengan aspirasi dan kehendak rakyat. Doli menjelaskan bahwa partai politik adalah pilar penting dalam sebuah bangunan demokrasi. Ia menyatakan institusi penyelenggara pemerintahan adalah produk dari pemilihan umum. “Di dalam pemilu salah satu unsur terpenting adalah partai politik bersama dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu.

Oleh karena itu, Doli menekankan partai politik, pemilu, dan pemerintahan tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena memiliki keterkaitan dalam demokrasi. Jika ingin pemerintahan baik, maka elemen-elemen lainnya itu juga harus baik.

Di sisi lain, Doli menilai revisi UU Pemilu juga sudah masuk ke Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yang mengamanatkan untuk memperkuat pembangunan sistem politik. Dalam UU RPJP, hal itu perlu dilakukan melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.

“Bila kita ingin memiliki institusi-institusi pemerintahan yang baik, maka Pemilu nya pun harus baik. Sistem Pemilu yang baik akan menjadi sempurna bila partai-partai politik peserta Pemilu-nya pun baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK merekomendasikan agar adanya revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

KPK memandang kaderisasi partai politik perlu diperbaiki setelah 22 tahun terakhir atau selama 2004-2025, tercatat 371 politisi terjerat kasus tindak pidana korupsi. KPK memandang perbaikan sistem tata kelola partai politik semakin mendesak karena hal tersebut berkaitan erat dengan kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar