Palembang,Sumselpost.co.id – Buntut dari Walikota Palembang H Harnojoyo yang sudah melakukan pembiaran terhadap bangunan bersejarah di kota Palembang yaitu Balai Pertemuan, Minggu (12/2), Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) yang terdiri dari seniman, budayawan , sejarawan, mahasiswa, pencinta sejarah dan masyarakat kota Palembang resmi menyegel Balai Pertemuan Palembang.
Penyegelaan secara simbolis dilakukan dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan ini Untuk Gedung Kesenian “Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) di pintu masuk samping Balai Pertemuan.
“Setelah penyegelan ini kita tetap lanjutkan aksi , kemungkinan aksi ke Komisi IV DPRD kota Palembang , minggu depan kita akan gelar lagi pentas kesenian di sini dengan lebih terencana , kita usahakan ada sound sisytem, ada lampu dan tempat duduk, kita akan lebih terarah lagi dan yang mengisi acara akan lebih terarah dan kemungkinan ada pemutaran film, karena tempat ini juga lahirnya komunitas film tahun 2014 di kota Palembang ,” kata Kata Vebri Al Lintani dari Komunitas Budaya Batanghari Sembilan (Kobar 9).
Menurut Vebri Balai Pertemuan ini memiliki makna bagi seluruh unsur kesenian termasuk film , tari, teater dan sebagainya.
“ Sekali lagi kami tegaskan dengan adanya penyegelan Bangunan ini dari Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya maka kita tetap komitmen memperjuangkan agar gedung ini betul-betul menjadi gedung kesenian Palembang , “ katanya.
Selain menyegel Balai Pertemuan menurut Vebri juga di warnai dengan aksi gotong royong kebersihan di Balai Pertemuan dan orasi budaya di Balai Pertemuan juga ada pembacaan puisi , pantomin, bernyayi dan tarian dan sebagainya.
Bahkan maestro seniman dan budayawan Sumsel Anna Kumari sempat membuat puisi berjudul “Balai Pertemuan” dan dibacakan di kegiatan tersebut dan Anna Kumari melalui anaknya Indah Kumari Hakky menyerahkan poto yang telah di bingkai tentang Persembahan Keputusan Tanggal Hari Jadi Kota Palembang olen Penari Utama Gending Sriwijaya Anna Kumari kepada Walikota/ KDH Raden Rivai Tcek Yan didampingi Ibu di Balai Pertemuan pada tahun 1972. Poto tersebut rencananya akan di pasang di Balai Pertemuan.
“ Puisi “ Balai Pertemuan” ini dibuat mama (Anna Kumari) fajar tadi,” dan saya juga sempat buat puisi berjudul “ Balai Pertemuan … Riwayatmu Kini,” kata anak Anna Kumari,Indah Kumari Hakkyndi sela-sela acara.
Ketua Dewan Kesenian Palembang Iqbal Rudianto, mengaku DKP sudah lama memperjuangkan Balai Pertemuan bersama Dinas Kebudayaan kota Palembang untuk menjadi tempat kesenian , taman budaya yang awalnya di apresiasi Walikota Palembang tapi ternyata diserahkan ke Baznas Palembang.
“ Kita minta kebijakan walikota itu bisa ditinjau kembali untuk dikembali ke fungsi awal sebagai gedung pertunjukan dan mengembangan sejarah gedung ini yang bermanfaat bagi rekan-rekan seniman dan mengembalikan kota Palembang sebagai kota tua karena kawasan ini adalah bagian dari sejarah dan Balai Pertemuan ini pantas menjadi gedung kesenian masyarakat kota Palembang,” katanya.
Sejarawan Sumsel Dr Dedi Irwanto MA menjelaskan Balai Pertemuan adalah salah satu gedung di kawasan Societeit yang dibangun Belanda .
Fungsi fasilitas societeit untuk sosialita dan hiburan orang orang Belanda. Pada masa Kemerdekaan RI, Balai Pertemuan menjadi tempat kegiatan festival, pertemuan, seminar, dan lain sebagainya.
Pada masa Wali Kota Palembang Eddy Santana Balai Pertemuan dijadikan Kantor Pol PP. Sementara pada masa Wali Kota Palembang Romi Herton gedung yang berada di kawasan cagar budaya BKB ini dikelola pihak ketiga menjadi Kuto Besak Theatre Restoran (KBTR).
“Tahun 2019 hingga saat ini kembali dikelola oleh Pemkot Palembang yang Wali Kota saat ini Harnojoyo. Namun Baper yang sudah didaftar sebagai Cagar Budaya ini ditelantarkan,” katanya.
Menurut Dedi, saat ini Balai Pertemuan rusak parah dimana hampir semua kusen jendela dan pintu berbahan tembesu dijarah dan dicuri oleh orang.
“Begitu pula kabel dan peralatan yang banyak hilang. Kesimpulannya Balai Pertemuan Rusak Parah,” katanya.
Sedangkan Vebri Al Lintani menambahkan penjarahan dan pencurian kuseun, pagar dan barang lain di Balai Pertemuan ini sungguh tidak masuk akal, karena Balai Pertemuan berada di lingkungan kantor Pemkot Palembang.
“Pemkot yang memiliki kekuasaan, kewenangan dan aparat sudah seharusnya melakukan tindakan pelindungan dan penyelamatan terhadap cagar budaya. Tetapi upaya ini tidak dilakukan sama sekali oleh Pemkot. Bahkan terkesan pembiaran,” katanya.
Kendati demikian Vebri menyebutkan, kasus Balai Pertemuan hanya salah satu pembiaran dan penelantaran Cagar Budaya oleh Pemkot Palembang.
Vebri menuturkan belum ada satu pun cagar budaya yang disertifikasi oleh Wali Kota Palembang saat ini.
“Kecuali Pasar Cinde yang malang, dilahirkan untuk dibunuh, dihancurkan setelah beberapa hari disertifikasi. Pesertifikasian cagar budaya merupakan mandat undang-undang cagar budaya dalan upaya pelindungan,” katanya.
Komentar