Bahas RUU 10 Kabupaten/Kota, Komisi II DPR Dorong Pemerintah Perhatikan Batas Administrasi Daerah

Nasional213 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan komitmennya dalam menjamin adanya dasar hukum yang mengatur kepastian batas wilayah daerah. Ia mendorong pemerintah untuk benar-benar memperhatikan batas wilayah daerah sebagai upaya menghindari potensi konflik, khususnya terkait sengketa antarpulau.

Hal tersebut disampaikan Bahtra seusai rapat panitia kerja (panja) Komisi II dalam rangka pembahasan RUU 10 Kabupaten/Kota di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga  Komisi IX DPR: Anggaran Besar Harus Diikuti Program Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang Tepat Sasaran

“Kami minta pemerintah dalam hal ini Kemendagri memastikan betul soal batas administrasinya, tapal batas administrasinya. Jangan sampai terjadi hal-hal seperti sebelumnya terutama terkait pulau-pulau,” tutur Bahtra.

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra dari dapil Sulawesi Tenggara ini juga menyoroti kondisi di lapangan di mana terdapat batas antar-daerah bersinggungan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat berpotensi konflik apabila tidak diperhatikan secara menyeluruh serta dengan prinsip kehati-hatian.  Oleh karenanya, Komisi II bersama panitia kerja (panja) berkomitmen memastikan adanya langkah konkret di lapangan terkait RUU 10 Kabupaten/Kota ini.

Baca Juga  Keseruan Bukber Bersama Gema Wasri

“Kita lihat ada beberapa daerah yang bersinggungan langsung dengan kabupaten lain, kami dalam pemetaannya minta dibuat 1:5000 supaya lebih jelas. Sehingga nanti tidak ada lagi sengketa-sengketa antar wilayah, baik itu dari wilayah daratan maupun dari pulau-pulaunya,” kata Bahtra.

RUU 10 Kabupaten/Kota disetujui salah satunya dilatarbelakangi oleh adanya daerah-daerah yang masih berlandasan hukum konstitusi lama yaitu UUDS 1950. Dengan dasar tersebut dirasa penting untuk segera menghadirkan dasar hukum yang sesuai dengan konstirusi saat ini yaitu UUD NRI tahun 1945. Selanjutnya, RUU 10 Kabupaten/Kota juga diharap mampu menjadi landasan hukum daerah yang kuat serta memiliki prinsip keadilan terutama terkait kepastian akan batas-batas administrasi daerah dan otonomi daerah. (MM)

Baca Juga  Kebakaran Kilang Pertamina Dumai, FPKB Pertanyakan Manajemen Perusahaan

 

Komentar