Oleh: Dr. H. A. Effendy Choirie, M.Ag., M.H.
Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) 2024–2029; Anggota
DPR/MPR RI 1999–2013; Mantan Ketua Fraksi PKB DPR RI; Mantan Wakil Ketua Komisi I DPR RI.
Belakangan ini publik dikejutkan oleh adanya pelibatan unsur TNI dan Polri dalam mendukung urusan
perpajakan. Terlepas dari apa pun bentuk kerja samanya, kebijakan tersebut patut dicermati secara
kritis. Persoalannya bukan semata-mata soal pajak, melainkan menyangkut arah reformasi, profesionalisme lembaga negara, dan tegaknya prinsip negara hukum.
Pajak adalah instrumen fiskal yang dikelola melalui administrasi sipil. Sebaliknya, TNI adalah alat pertahanan negara, sedangkan Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Ketiga fungsi tersebut berbeda, tetapi sama-sama
penting.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan pembagian tugas yang tegas. Pasal 30 UUD 1945 membedakan fungsi pertahanan dan fungsi keamanan negara. Amanat konstitusi tersebut
kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, pengelolaan perpajakan telah diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. Dengan demikian, sistem hukum Indonesia sesungguhnya telah membagi kewenangan setiap institusi secara jelas.
Tentu kerja sama antarinstansi bukan sesuatu yang dilarang. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh mengaburkan batas fungsi masing-masing lembaga negara. Profesionalisme justru lahir ketika setiap institusi fokus menjalankan tugas pokoknya.
Bangsa ini telah menempuh jalan panjang reformasi. Salah satu agenda terpenting Reformasi 1998 adalah membangun supremasi sipil dan mengakhiri tumpang tindih kewenangan yang pernah terjadi pada masa lalu. Pemisahan TNI dan Polri bukan sekadar perubahan organisasi, melainkan ikhtiar membangun negara demokrasi yang sehat, di mana setiap institusi bekerja sesuai amanat konstitusi.
Saya memahami semangat reformasi itu karena ikut terlibat dalam pembahasan Tap MPR tentang pemisahan TNI dan Polri, serta pembentukan Undang-Undang Pertahanan Negara, Undang-Undang
TNI, Undang-Undang Polri, dan Undang-Undang Intelijen Negara. Semangat yang kami bangun ketika itu sangat jelas: memperkuat profesionalisme masing-masing institusi, bukan memperluas kewenangannya ke berbagai bidang di luar tugas utamanya.
Karena itu, apabila urusan-urusan administrasi sipil semakin banyak melibatkan aparat pertahanan dan keamanan, publik tentu berhak bertanya: apakah birokrasi sipil sudah tidak dipercaya? Apakah kapasitas aparatur sipil dianggap belum memadai? Ataukah ini merupakan kecenderungan baru dalam tata kelola pemerintahan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai sikap antipemerintah ataupun anti-TNI dan Polri. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bentuk kepedulian agar reformasi tetap berjalan pada rel konstitusi.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu menyadari bahwa kepatuhan membayar pajak tidak hanya ditentukan oleh kuatnya pengawasan. Kepatuhan jauh lebih dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan masyarakat kepada negara. Rakyat akan membayar pajak dengan kesadaran apabila mereka melihat uang pajak benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, memberantas korupsi, memperbaiki pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
Sebaliknya, apabila masyarakat masih menyaksikan pemborosan anggaran, korupsi, inefisiensi birokrasi, dan ketimpangan sosial, maka persoalan perpajakan tidak akan selesai hanya dengan memperluas pelibatan berbagai institusi negara.
Karena itu, solusi utama bukanlah memperluas peran TNI dan Polri dalam urusan administrasi perpajakan, melainkan memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan integritas aparat pajak, mempercepat digitalisasi pelayanan, menutup kebocoran penerimaan negara, dan mengelola keuangan negara secara transparan serta akuntabel.
Indonesia membutuhkan TNI yang semakin kuat menjaga kedaulatan negara. Indonesia membutuhkan Polri yang semakin profesional menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Indonesia juga membutuhkan birokrasi sipil yang bersih, modern, dan dipercaya rakyat dalam mengelola perpajakan.
Negara yang maju bukanlah negara yang semua urusannya melibatkan aparat pertahanan dan keamanan. Negara yang maju adalah negara yang setiap lembaganya bekerja secara profesional sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang.
Semoga setiap kebijakan negara selalu berpijak pada prinsip negara hukum, menjaga semangat Reformasi 1998, memperkuat demokrasi, dan pada akhirnya benar-benar menghadirkan keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Dr. H. A. Effendy Choirie, M.Ag., M.H adalah Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) 2024–2029; Anggota DPR/MPR RI 1999–2013; Mantan Ketua Fraksi PKB DPR RI dan Mantan Wakil Ketua Komisi I DPR RI.

















Komentar