Palembang, Sumselpost.co.id – Ketua Masyarakat Miskin Kota (MMK) Arifin Kalender, akan melaporkan beberapa indikasi penyimpangan di dinas di Kota Palembang serta penggunaan pokok pikiran (pokir) dan perjalanan dinas DPRD kota Palembang.
Langkah ini diambil setelah ia menyaksikan ketidakpuasan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang dinilai kurang tegas dalam menangani dugaan penyimpangan di instansi pemerintahan selama puluhan tahun.
Dalam pernyataannya, Arifin menekankan bahwa seolah-olah dinas-dinas dan DPRD di Kota Palembang kebal hukum.
“Sudah hampir puluhan tahun kita tidak melihat atau mendengar Kejari Kota Palembang memeriksa atau menindaklanjuti kasus-kasus yang melibatkan dinas dan DPRD. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya, Senin (4/11).
Meskipun mengakui bahwa Kejari Palembang telah menangani 14 kasus tahun ini, termasuk yang melibatkan sektor swasta, perbankan, dan dinas provinsi, Arifin tetap merasa perlu untuk mendorong tindakan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa bukti-bukti yang cukup telah disiapkannya untuk mendukung laporannya. “Saya pribadi bangga dengan kinerja Kejari Palembang, tetapi kita perlu memastikan bahwa semua pihak, termasuk dinas dan DPRD, juga diperiksa secara serius,” tambahnya.
Arifin berharap bahwa laporan yang akan diajukan dapat memberikan dorongan bagi Kejari Palembang untuk lebih leluasa dalam menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan.
“Kami sangat yakin dengan kinerja Kejari Kota Palembang, terutama Kasi Pidsus-nya, dan kami berencana untuk memberikan penghargaan kepada mereka atas prestasi yang membanggakan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Arifin menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berharap agar Kejari Palembang dapat menjadi salah satu institusi penegak hukum yang terbaik di Indonesia dalam menjalankan tugasnya.
Komentar