Antisipasi Polemik Aceh – Sumut, Komisi II DPR Usul Tetapkan Batas Wilayah Diatur UU

Nasional44 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan perihal penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri menyusul polemik sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ia juga mendorong agar dilakukan revisi terhadap sejumlah beleid Pemerintah terkait persoalan ini.

Hal itu dikatakan Irawan untuk antisipasi sengketa batas wilayah antar daerah seperti yang terjadi antara Aceh dan Sumut. Persoalan ini lagi ramai dibicarakan publik. “Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” tegas Irawan, Senin (16/6/2025).

“Karena nyatanya batas wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarahnya, budayanya, masa depannya dan lain sebagainya,” kata Irawan.

Seperti diketahui, perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara mencuat setelah penetapan kodefikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang terbit pada 25 April 2025.

Empat pulau yang dipersengketakan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang saat ini tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pulau ini sebelumnya berada dalam administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Selain UU khusus, Irawan berpandangan diperlukan penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017. Adapun PP Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Baca Juga  Beli 200 Paket Beras Dibagikan ke Warga, Puan: Sekalian Bantu ‘Nglarisin' Pedagang

Sementara Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 merupakan pedoman penegasan batas wilayah. “PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” ungkap Irawan.

Di sisi lain, Irawan menyoroti narasi-narasi yang beredar di tengah masyarakat berkenaan dengan isu 4 pulau tersebut. Meski di media sosial masalah sengketa wilayah ini menimbulkan kontroversi, polemik tersebut tidak akan menyebabkan desintegrasi seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan.

“Tidak akan ada disintegrasi. Kita sudah terikat perasaan (common soul) sebagai suatu bangsa dari Sabang sampai Merauke,” jelas Legislator dari Dapil Jawa Timur V tersebut.

Komisi II DPR sendiri belum mengklarifikasi persoalan ini kepada Mendagri Tito Karnavian mengingat saat ini DPR tengah berada dalam masa reses sehingga belum ada rapat kerja dengan mitra-mitra pemerintah.

“Kalau masa sidang, Kemendagri selalu mengkomunikasikan dan menjelaskan hal-hal yang sifatnya strategis dan signifikan ke Komisi II DPR,” tutur Irawan.

Lebih lanjut, anggota komisi II DPR yang membidangi administrasi pemerintahan dan otonomi daerah itu mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan mengambil alih penyelesaian sengketa 4 pulau tersebut. Irawan berharap persoalan mengenai 4 pulau ini dapat cepat selesai dengan keterlibatan Prabowo.

Baca Juga  Komisi III DPR: KUHAP Baru Lindungi Hak Warga Negara, Hapus Warisan Kolonial

“Sebagai anggota DPR RI, saya mengapresiasi keinginan politik tersebut karena akan membuat mekanisme penyelesaian lebih efektif dan lebih kredibel yang hasilnya dapat diterima oleh para pihak,” tuturnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengambil alih penyelesaian sengketa batas wilayah yang melibatkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, usai melakukan komunikasi langsung dengan Prabowo beberapa waktu lalu.

Irawan berpandangan, Presiden Prabowo bukan mengambil alih tanggung jawab dan kewenangan Mendagri, melainkan ingin menyelesaikan dan memutuskan secara langsung kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. “Bukan mengambil alih tanggung jawab, tapi Presiden Prabowo berkehendak turun langsung mengatasi, menyelesaikan dan memutuskan persoalan ini,” tambah Irawan.

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi. Menurutnya, sengketa perbatasan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara memang rumit dan terjadi sudah lama.

Baca Juga  Soal Hapus Skripsi, Puan Sebut Sebagai Bentuk Merdeka Belajar

Tito menyebut Kemendagri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia pun mengatakan tidak akan keberatan apabila Pemerintah Provinsi Aceh menggugat Keputusan Kementerian Dalam Negeri mengenai pemindahan empat pulau tersebut ke Sumut.

Soal hal ini, Irawan meyakini Mendagri Tito Karnavian punya kemampuan menangani sengketa 4 pulau antara dua provinsi yang bertetangga itu. “Meskipun saya masih percaya dan meyakini, dengan hak dan kewenangan yang melekat pada Mendagri Tito Karnavian ditambah sederet pengalamannya, Mendagri juga memiliki kemampuan menyelesaikannya,” katanya.

Berdasarkan keterangan pimpinan Komisi II DPR, DPR akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait sengketa 4 pulau. Namun menunggu masa reses selesai pada kisaran akhir Juni mendatang.

Komisi II DPR juga sekaligus akan memanggil Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Bupati Tapanuli Tengah Masinto Pasaribu untuk menyelesaikan polemik tersebut. “Kami harap, persoalan sengketa ataupun polemik 4 pulau antara Aceh dan Sumut ini bisa segera terselesaikan dengan baik, dan dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan persatuan,” pungkas Irawan. (MM)

 

Komentar