Anggota DPR FPKB Asal Aceh Apresiasi Presiden Prabowo Kembalikan Empat Pulau ke Aceh

Nasional87 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA, SumselPost.co.id – Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali masuk wilayah Aceh pada Selasa (16/6/2025).

Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB asal Dapil Aceh, H Ruslan Daud mengatakan, sangat bersyukur dan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan kembali empat pulau di Aceh Singkil kembali masuk wilayah Provinsi Aceh.

Baca Juga  ICMI Gelar Summit Jurnal Ulumul Quran, Berikut 10 Masjid Penerima Nabawi Award

Menurutnya, Presiden Prabowo telah mengambil langkah-langkah yang terbaik untuk mengembalikan empat pulau milik Aceh yang sebelumnya diklaim masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Kita semua sangat bersyukur, ini semua berkat kekompakan dan kebersamaan kita semua dan seluruh semua elemen masyarakat Aceh yang selama ini sama-sama telah berjuang mempertahankan empat pulau tersebut,” kata HRD, sapaan akrab H Ruslan Daud.

Baca Juga  Rumahnya Digeledah KPK, LaNyalla Tanyakan; Apa Kaitan Saya dengan Kusnadi?

Sebelumnya, ia yakin dan percaya Presiden akan mengambil solusi yang terbaik. Apalagi berdasarkan historis, data-data yang ada dan Undang-Undang nomor 24 tahun 1956 tentang pemisahan Sumut dan Aceh, Aceh menjadi daerah istimewa atau otonom termasuk empat pulau itu.

Menurutnya, polemik empat pulau Aceh-Sumatera Utara itu kini telah usai. Presiden Prabowo telah memutuskan dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Aceh.

Baca Juga  Ratusan Anak Muda Kampanyekan Keselamatan Berkendara Lewat Film Pendek

Selain itu, HRD juga mengapresiasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang telah berkomunikasi baik dengan Prabowo.

“Keputusan yang diambil Presiden hari ini sangat arif dan bijaksana demi masa depan Aceh yang damai, aman, tentram dan sejahtera,” pungkasnya. (MM)

Komentar