Palembang,Sumselpost.co.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LP (39) warga Jalan PS Ing Kenayan, Kecamatan Gandus, Palembang melapor tindakan asusila yang dialami anaknya AD yang masih di bawah umur ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Anak korban dicabuli dan disetubuhi oleh MS, pria yang masih ada hubungan keluarga dengannya.
“Anak saya sudah tidak tahan, jadi dia cerita dengan saya kalau dia sudah dicabuli oleh terlapor sejak tahun 2018. Bahkan anak saya diajak oleh terlapor berhubungan badan dan sampai saat ini anak saya selalu dilecehkan oleh terlapor,” katanya, Selasa (17/1).
Terakhir terlapor sempat menitipkan motornya pada Minggu (15/1) sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya. Terlapor menitip motor untuk kondangan ke rumah tetangga.
“Ketika MS mau mengambil motor, anak saya sedang sendirian sehingga terlapor mengambil kesempatan dan melakukan pelecehan terhadap anak saya,” katanya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma sehingga melaporkan ke pihak berwajib.
“Anak saja jadi trauma karena apa yang dilakukan terlapor sejak 2018 itu hingga terungkap sekarang, saya tidak tahu sudah berapa kali anak saya dilecehkan dan di cabuli oleh terlapor, sehingga saya berharap dia mendapatkan hukuman setimpal,” katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya kejadian mengenai pelanggaran tentang Undang-Undang Perlindungan Anak yang dilakukan terlapor.
“Laporan sudah diterima anggota piket SPKT kita, untuk selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan tersebut,” katanya.
Komentar