AMKPD Nyatakan Penolakan Pembangunan RS AK Gani di Kawasan BKB

Berita Utama92 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Angkatan Muda Keluarga Palembang Darussalam (AMKPD) resmi menyatakan sikap menolak pembangunan Rumah Sakit (RS) AK Gani yang kini tengah dikerjakan di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB). Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan AMKPD di Kedai Pempek Pak Raden Polygon, Sabtu (29/11/2025).

Ketua Umum AMKPD, dr. Hj. Alfa Gadjanata, didampingi Ketua Harian Kms. Idham Abubakar, SP., serta sejumlah pengurus, menyampaikan bahwa pembangunan gedung tujuh lantai RS AK Gani dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Bangunan baru tidak boleh mengubah kawasan cagar budaya secara signifikan, tidak boleh menambah konstruksi yang merusak lanskap, visual, atau nilai historis. Faktanya, pembangunan gedung baru RS AK Gani berada di zona inti kawasan BKB,” tegas Alfa.

AMKPD juga meminta pemerintah untuk melakukan revitalisasi kawasan BKB sebagai simbol kejayaan Kesultanan Palembang Darussalam, yang selama ini diakui sebagai cagar budaya yang wajib dilestarikan.

Selain menyampaikan penolakan, AMKPD menyatakan akan mengawal status tanah RS AK Gani beserta izin pembangunan gedung tujuh lantai tersebut. Setelah mendapatkan data lengkap terkait status tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB), AMKPD berencana mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Kebudayaan RI untuk meminta penundaan sekaligus penghentian pembangunan.

Dalam pertemuan itu tampak hadir jajaran pengurus AMKPD, antara lain dr. Hj. Alfa Gadjanata (Ketua Umum), Kemas Idham Abubakar, SP. (Ketua Harian), Cece Nuraida (Sekjen), Titik Murniati (Wakil Ketua), Babe Herlan, Hj. Maleha Amin (Penasehat), Wulania Maya Sari, Hartini, dan Ny. Dahlia.

Dari unsur Kerukunan Keluarga Palembang (KKP) hadir Drs. Kms. Ishak Idrus, M.Si., Zahteguh, SH., serta Mgs. Ishak Junaidi. Turut hadir pula perwakilan Zuriyat Kiyai Marogan.

(Kms. Sofyan Abdullah)

Komentar