Palembang, Sumselpost.co.id – Aldi Danendra (20) warga Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukarami lantaran melakukan aksi pencurian handphone milik Milza wanita yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.
Aldi nekat mencuri handphone korban lantaran sakit hati dengan korban yang tidak mau diajak bermalam dihotel.
Sebelumnya Aldi dan Milza belum pernah bertemu, lalu pada Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya membuat janji untuk bertemu di salah satu hotel di Jalan Serumpun Bunga, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame Palembang. Pelaku saat itu mengajak korban untuk bermalam di hotel tersebut. Namun, korban menolak.
“Karena ditolak itulah, pelaku sakit hati,” kata Kapolsek Sukarami Kompol Ikang Ade Putra kepada wartawan, Kamis (3/8).
Sakit karena ditolak ngamar, pelaku lalu berniat mencuri handphone milik korban.
“Modusnya, dia ini (pelaku) meminjam hp korban, dengan alasan ingin menelpon temannya, setelah meminjam, pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi meninggalkan hotel tersebut,” ungkap Ikang.
Pada saat di jalan, pelaku berhenti dan menyuruh korban mengambil sandalnya. “Korban ini nurut, mengambil sandal milik pelaku, saat itulah pelaku meninggalkan korban di jalan, dan membawa hp serta uang tunai senilai Rp 500 ribu yang disimpan korban di dalam casing hp,” kata Ikang.
Tak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Sukarami Palembang.
“Dari laporan itulah, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” tutup Ikang.
Komentar