Muara Enim Sumselpost.co.id – Dampak buruk adanya bahayanya kabut asap yang melanda kawasan Kabupaten Muara Enim Akhir -akhir ini, membuat sejumlah sekolah satuan pendidikan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim terganggu. Melalui surat Edaran Nomor : 420/3157/Disdikbud ME-1 2023, meminta kepada seluruh kepala SPNF SKB / TK/SD/SMP Negeri /Swasta Se-Kabupaten Muara Enim, untuk merubah jadwal jam belajar mengajar sebagai dampak buruk bahayanya kabut asap.
Demikian ditegaskan melalui surat edaran yang langsung ditandatangani oleh Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali,MA, Kamis (19/10/2023).
Sementara dalam isi surat edaran tersebut, selain menindaklanjuti hasil rapat Pemkab.Muara Enim dengan para pemangku kepentingan yang dilaksanakan pada 2 Oktober 2023 lalu, Tentang kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini untuk menurunkan penyakit ISPA, Pnemonia, dan Diare, bagi para peserta didik.
Adapun dalam isi surat edaran perubahan jam belajar tersebut, diantaranya proses belajar mengajar dimulai pada pukul 08:30 WIB, sampai dengan selesai, dan kegiatan istirahat belajar ditiadakan.
Begitupun kegiatan diluar kelas, seperti olahraga ,ekstrakurikuler, upacara, dan kegiatan lainnya untuk sementara ditiadakan. Serta meminta agar seluruh warga satuan pendidikan tetap memakai masker, baik diluar maupun didalam ruangan. Demikian isi surat edaran yang berlaku dengan mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dan situasi kabut asap diwilayah Kabupaten Muara Enim.
Sementara terpantau media ini, kondisi kabut asap yang menyelimuti berbagai kawasan yang ada di Kabupaten Muara Enim, seperti wilayah Gelumbang Raya, hingga sampai ke kota Prabumulih dan sekitarnya tersebut, kabut asap tebal mulai terasa pada pagi hari, yang mengakibatkan sejumlah ruas jalan yang dipadati sejumlah kendaraan tampak ekstra hati-hati dan waspada. ( JN*)
Komentar