Ada Apa, PPAM Indonesia Datangi Kantor Inspektorat Sumsel

banner1080x1080

SumselPost.co.id. Palembang,-Puluhan Aksi Damai DPP Persatuan Pendamping PPAM Indonesia mendatangi kantor inspektorat provinsi Sumsel terkait Pemberitaan Tindak tegas / pecat anggota sekwan DPRD kabupaten Oku Selatan bernama Josh Akherman.

Aksi damai ini di gelar di halaman kantor inspektorat Sumsel, Senin  (13/1/2025). Dan aksi ini di terima oleh Sekretaris Inspektorat Sumsel.

Ketua Umum PPAM Indonesia, Effendi Mulya, mengatakan saya sangat mengecam Keras Tindak Tegas / Pecat Oknum Sekwan DPRD Oku Selatan Bernama Josh Akherman. Yang Telah Menjatuhkan Martabat Sebagai ASN Telah Melakukan Perzinahan Perselingkuhan. Di Dalam Rumah Tangga Saja Berkhianat, Bagaimana Dengan Masyarakat.

Baca Juga  Polsek Sekayu Berhasil Menangkap Salah Satu DPO Pencuri Bentor

” Saya mohon kepada bapak Prabowo Subianto pelaku Presiden Republik Indonesia wilayah menuntut janji pak Prabowo untuk membersihkan semua aparat yang tidak beres di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Sementara di tempat yang sama tanggapan ibu Ani, Rita dan Desy selaku Anggota PPAM Indonesia menambahkan, Saya sebagai wanita sangat tidak manusiawi dan manusia menurunkan derajat wanita. Dan saya pesankan jangan Terlalu tergiur dengan rayuan-rayuan gombal lelaki.

Baca Juga  Seleksi Peserta Pra Kompetisi Tenaga Kerja Konstruksi Se-Sumsel Tahun 2024

Saat di tanya apa yang ada dalam video Sekwan ASN Okus tersebut,” di video tersebut yang ada tulisan Masyaallah Tabarakallah ini secara agama sudah tidak bagus dan termasuk penistaan agama melalui pornografi,” jelasnya.

Lanjutnya, Sebagai perempuan, pesan moralnya terhadap ini sangat mengecam pesan moralnya seakan-akan meremehkan menjatuhkan wanita itu mengumbar mengumbar auratnya di muka umum.

Baca Juga  Wakapolda Sumsel Bersama Kasdam II Sriwijaya Pimpin Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan Alumni Akabri 1994

” Apalagi di tempat ruang fitnes/ olahraga atau ruang terbuka itu dinamakan atau tergolong perbuatan zina atau apa namanya,” pungkasnya (Ocha)

Komentar