Palembang, Sumselpost.co id – Subdit Tipider Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar hasil produksi Refinery ilegal di Musi Banyuasin (Muba) melalui jalur laut, Petugas berhasil mengamankan 81 ton BBM ilegal solar dan premium yang akan di kirim ke wilayah Lampung.
Hal ini disampaikan Plt. Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, didampingi Kasubdit 4 Tipider AKBP Tito Dani, ST, MH saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Konferensi Pers Polda Sumsel, Jumat (22/09/2023).
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan tujuh tersangka yang berperan sebagai sopir truk pengangkut BBM. Para tersangka tersebut adalah P (21), WE (27), A (41) MH (24) keempatnya merupakan warga Muba. Lalu, IS (24) dan ASN (24), keduanya warga asal Kabupaten Banyuasin dan GS (51) merupakan warga asal Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.
“Rencananya, puluhan ton BBM ilegal ini akan diselundupkan melalui jalur laut ke Lampung menggunakan Kapal SPOB dengan nama lambung Dinar, operasi penangkapan di lakukan di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar (AAL) dan perairan Sungai Musi Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI),” Ujar AKBP. Putu Yudha.
Keberhasilan personil Polda Sumsel dalam menggagalkan penyelundupan BBM ilegal ini berawal dari informasi dari nomor bantuan polisi. Setelah menerima informasi, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengidentifikasi truk dengan muatan mencurigakan di Jalan By Pass AAL. Dalam muatan truk, ditemukan tangki modifikasi yang berisi BBM ilegal 81 ton dengan rincian berupa 10 ton premium atau bensin dan 71 ton jenis solar.
“Para tersangka diduga terlibat dalam produksi BBM ilegal di dua tempat, yaitu desa Keban Jaya Kecamatan Sanga Desa, dan Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemesan BBM ilegal dan siapa yang memerintahkan para sopir,” Ulasnya.
Lanjut Putu, petugas juga sedang melakukan pengejaran terhadap nahkoda dari Kapal SPOB Dinar Jaya yang tidak memiliki izin berlayar.
“Para sopir truk mengakui bahwa mereka hanya di tugaskan untuk mengantarkan BBM ilegal ke tepi Sungai Musi di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. Di sana, satu unit kapal SPOB Dinar Jaya sudah menunggu.
Dari pengakuan salah satu pelaku, WE minyak tersebut berasal dari Desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, WE mengaku sudah dua kali ini mengantarkan minyak dengan upah 800 ribu sekali jalan.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku yang merupakan sopir truk tangki modifikasi ini, di jerat dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (Ocha)
Komentar