31 Tersangka Kasus 3C Selama Tiga Pekan Diamankan

Uncategorized408 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Selama tiga minggu Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan 31 orang tersangka kasus curas, curat dan curanmor (3C).

“Atau memiliki potensi yang cukup signifikan atas dampak yang terjadi,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah saat menggelar rilis di Mapolrestabes Palembang, Rabu (28/6) .

Menurutnya untuk kasus curas sebanyak 2 kasus dengan 5 orang tersangka., kasus curanmor sebanyak 40 TKP dengan 18 laporan polisi dan mengamankan 2 tersangka.

Untuk kasus curat sebanyak 7 kasus dengan 3 orang tersangka, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Human Trafficking sebanyak kasus dengan orang 5 tersangka.

Dan untuk kasus penganiayaan sebanyak 4 kasus dengan 3 orang tersangka.

Baca Juga  Pelatihan Akuntabilitas Keuangan Koperasi, Sekda Muara Enim : Akan Tumbuh Koperasi Sehat

KDRT 1 kasus ada 1 tersangka, perzinahan 1 kasus ada 2 tersangka, pengeroyokan 2 kasus ada 2 tersangka, Aaniaya anak di bawah umur 3 kasus ada 1 tersangka, Aaniaya anak di bawah umur menyebabkan meninggal dunia 1 kasus ada 2 tersangka.
Untuk kasus ilegal drilling ada 2 kasus ada 2 tersangka, Pembongkaran gudang penyimpanan BBM Ilegal ada 7 lokasi dan judi online 2 kasus ada 4 tersangka.

“Barang bukti yang kita amankan diantaranya 4 unit mobil truk, 9 unit sepeda motor, 5 buah sajam, 1 kunci T, helm, 1 kunci L, CCTV, 35 unit handphone, 1 buah kayu gelam, berbagai jenis baju dan celana, Uang Rp2,950 juta, BBM Solar murni 17 ton dan solar oplosan 22 ton,” katanya.
Dari 31 orang tersangka yang menjadi perhatian utama diantaranya kasus curanmor ada sekitar 40 TKP dengan Laporan Polisi (LP) sebanyak 18 LP.

Baca Juga  Harper Palembang Kini Menyediakan Jasa Transportasi Blue Bird 24 Jam

“Anggota Satreskrim berhasil menangkap satu tersangka dan satu penadah,” katanya.

Dalam kasus ini tersangka melakukan aksinya dengan modus merusak motor menggunakan kunci letter T. Dengan barang bukti dari tersangka enam unit motor, satu buah kunci letter T dan satu buah kunci letter L.

“Curanmor masih tinggi. Pelaku curanmor ini kita jerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara,” katanya.

Ada kasus curat yakni pencurian celengan di rumaha ibadah Kelenteng dengan 7 TKP. Dengan mengamankan tiga orang tersangka dan masih ada satu DPO.

Baca Juga  ASISI Gelar Bantuan Sosial Berupa Service AC di Rumah Ibadah

“Dari kasus ini, anggota kita membawa barang bukti berupa CCTV, hardisk, satu buah handphone, satu buah tab merek samsung. Hingga baju tersangka saat melakukan aksi kejahatan,” katanya.

Komentar