1 Orang Tewas Dijalur Rel KAI KM :328 +5/6 Cambai Prabumulih

Uncategorized436 Dilihat

Prabumulih Sumselpost.co.id – Peristiwa tertabrak kereta api yang dialami seorang warga yang belum jelas identitasnya tersebut, terjadi dikawasan jalan Rel KAI jalur 328+5/6 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih sempat gegarkan warga pada Rabu (26/04) sekitar pukul 14:00 WIB. Korban tewas ditempat usai tertabrak kereta api jenis pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM).

Berdasarkan informasi yang didapat serta dihimpun, bahwa peristiwa berawal saat korban tengah berjalan melalui jalur rel kereta api arah Prabumulih menuju arah Palembang. Sesampainya di TKP, korban pun tertabrak dan terlindas kereta api BBM dengan nomor KA 3770 B dari Prabumulih menuju Palembang dan mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP. “Ya, jenis Korban laki-laki yang tertabrak kereta api tersebut, Anggota sudah ke TKP guna melakukan identifikasi,”ujar Kapolres Prabumulih

Baca Juga  PT Sriwijaya Bara Priharum Salurkan 300 Paket Sembako Ke Polres Muara Enim

AKBP Witdiardi melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati, pada awak media (26/04).
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti memberikan himbauan sekaligus mengajak masyarakat untuk disiplin dan patuh aturan di perlintasan dan area jalur kereta api, sesuai dengan Pasal 114 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut.

“Ya,kewajiban para pengguna jalan juga termuat dalam pasal 124 UU nomor 23/2007 tentang perkeretaapian yang berbunyi pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” jelasnya.

“Ya, KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” sambungnya.

Baca Juga  Dua Mobil Tak Pasang Plat Polisi Diamankan Polisi

Lebih lanjut, Manager Humas PT KAI menegaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api, area/jalur operasional kereta api merupakan area terbatas yang tidak diperbolehkan untuk tempat beraktivitas warga/ masyarakat umum karena akan membahayakan perjalanan kereta api dan orang pribadi.

Baca Juga  Andi Julyadhi Bacelag Dapil III Ikuti UKK DPC PKB Kota Palembang Dan Lakukan Persiapan Maksimal

“KAI mengharap kepada semua lapisan masyarakat untuk lebih peduli dan turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, mari sama-sama kita jaga perjalanan kereta api, dengan perjalanan kereta api aman, maka masyarakatpun akan merasa nyaman,” pungkasnya.(JN)

Komentar