Palembang, Sumselpost.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti pil ekstasi dan sabu sabu dengan cara di blender , Selasa (25/6). Jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni 14.206 butir ekstasi dan 1.100,79 gram sabu sabu.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harisandi mengatakan, dari 14.206 butir pil ekstasi yang dimusnahkan, 10 ribu butir berasal dari Malaysia yang mengandung zat kimia berbahaya yakni Methylenedioxy Alpha Pyrrolidinobutiopheone (MDPBP).
“Barang bukti 14.206 butir pil ekstasi dan 1.100,79 gram narkoba jenis sabu-sabu ini kami musnahkan terlebih dulu kami periksa kandungan narkoba yang ada di ekstasi dan sabu setelah dipastikan mengandung narkoba baru kita musnahkan dengan cara diblender,”katanya..
Sedangkan, khusus 10 ribu pil ekstasi yang mengandung MDPBP diperiksa dengan menggunakan alat khusus yakni Spektroskopi Raman untuk mengetahui jenis kandungannya.
“Setelah diketahui jenis kandungan tersebut barang bukti kita musnahkan,” katanya.
Dilanjutkan Harissandi, barang bukti yang dimusnahkan ini hasil ungkap kasus selama dua bulan dari 14 laporan polisi dengan 18 orang tersangka.
“Diantara 18 tersangka ada pemain lokal, selain itu ada jaringan internasional yakni Malaysia. Mereka merupakan pengedar,”katanya.
Dengan hasil ini kepolisian berhasil menyelamatkan sebanyak 39.992 jiwa anak bangsa berhasil kita selamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Komentar