Zuriat Pengeran Kramojayo dan Tim Lawyer Kirim Surat Penolakan Kasasi Asit Chandra

Berita Utama194 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Polemik status Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Palembang mengabulkan banding Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan menetapkan kawasan tersebut tetap berstatus sebagai cagar budaya.

Dengan putusan ini, Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024, yang mengatur penetapan Komplek Makam Pangeran Kramojayo, Museum Dr. A.K. Gani, dan Masjid Lawang Kidul sebagai kawasan cagar budaya, dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Putusan PT.TUN tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang tanggal 16 September 2025 yang sebelumnya mengabulkan gugatan Asit Chandra, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Majelis hakim PT.TUN yang diketuai Irhamti, S.H., M.H., dalam amar putusannya menyatakan menerima banding dari tergugat I, R. Iskandar, dan tergugat II, Wali Kota Palembang. Putusan PTUN Palembang Nomor 21/G/2025/PTUN.PLG pun resmi dibatalkan.

Dalam petikan amar putusan disebutkan:“Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 21/G/2025/PTUN.PLG tanggal 16 September 2025.

Dengan demikian, status kawasan tersebut sebagai cagar budaya kembali berkekuatan hukum.Senin (17/11/2025) Taufiqurahman Toni, S.H., kuasa hukum zuriat Pangeran Kramojayo dari Firma Hukum Laskar Joeang Persada bersama zuriat Pangeran Kramojayo yaitu Raden Iskandar Sulaiman SH resmi mengirimkan surat kepada pihak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Palembang berisikan permohonan penetapan dan keberatan serta pemberitahuan tidak ada proses kasasi terhadap permohonan Kasasi Putusan Nomor : 56/B/2025/PT.TUN, PLG Tanggall 12 November 2025 Jo putusan Nomor : 21/G/2025/PTUN. PLG tanggal 16 September 2025 yang objek sengketa aquo adalah keputusan Kepala Daerah (bersifat lokal) hanya sampai banding berdasarkan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung 45 A Ayat 2 Huruf c dan SEMA No 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Surat tersebut di terima bagian umum PT.TUN Palembang atas nama Rita Novianti.
Menurut Taufikurahman Toni, S.H, putusan PT.TUN menegaskan kembali bahwa kawasan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo, Museum Dr. A.K. Gani, dan Masjid Lawang Kidul tetap berstatus sebagai cagar budaya.

“Putusan tersebut sekaligus menguatkan SK Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024, setelah sebelumnya PTUN Palembang pada 16 September 2025 sempat mengabulkan gugatan Asit Chandra dan menyatakan penetapan kawasan cagar budaya tidak sah,” katanya.

Namun, putusan itu kini dibatalkan oleh PT.TUN. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Palembang, majelis hakim yang diketuai Irhamti, S.H., M.H., menerima permohonan banding dari tergugat I, R. Iskandar, dan tergugat II, Wali Kota Palembang.
Dalam amar putusannya, PT.TUN menyatakan: “Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 21/G/2025/PTUN.PLG tanggal 16 September 2025.

”Dengan demikian, SK Wali Kota yang menetapkan kawasan tersebut sebagai cagar budaya kembali dinyatakan sah.

Taufikurahman Toni, menyampaikan terima kasih atas putusan hakim yang dinilainya telah memutus sengketa secara tepat. Ia juga berharap putusan banding tersebut menjadi inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Menurutnya, upaya kasasi tidak dapat diajukan dalam perkara Tata Usaha Negara tertentu, khususnya yang objek gugatannya adalah keputusan pejabat daerah seperti wali kota, bupati, atau gubernur.

“Hal ini sesuai Pasal 45A ayat 2 huruf c UU No. 5 Tahun 2004, perubahan dari UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang membatasi hak kasasi untuk perkara TUN yang objeknya hanya berlaku di wilayah daerah tertentu,” jelasnya.

Taufikurahman Toni menerangkan bahwa meskipun kasasi tetap diajukan, hukum acara sudah mengatur konsekuensinya.
Bila kasasi diajukan terhadap putusan yang tidak dapat dikasasi, Panitera pengadilan tingkat pertama akan mengeluarkan surat keterangan bahwa permohonan tidak dapat diterima. Berkas tidak akan dikirim ke Mahkamah Agung.

Jika berkas tetap terkirim ke MA, namun ditemukan pelanggaran formil, MA akan menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima. Putusan banding otomatis berkekuatan hukum tetap.

Hal senada juga disampaikan oleh praktisi hukum Sumsel yang juga anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Palembang Dr. Jumanah, SH, MH, menilai selain UUD No. 5 tahun 2004, ada juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.8 tahun 2011, dan kalaupun pihak lawan masih mendaftarkan kasasi pihak Lawyer dari zuriat Pangeran Kramojayo dan Pemkot Palembang bisa membuat Kontra Kasasi sebagai bentuk tanggapan terhadap kasasi pihak Asit Chandra.

Masih menurut Jumanah, Mahkamah Agung (MA) bisa menolak (Niet Ontvankelijke Verklaard – NO) apabila berkas perkara tetap dikirim ke MA dan dan dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran syarat atau larangan undang-undang dalam pengajuannya,

MA menurutnya juga akan menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard – NO) karena putusan pengadilan sebelumnya (baik putusan banding atau putusan tingkat pertama jika tidak ada banding) menjadi berkekuatan hukum tetap.

Meskipun tidak ada sanksi hukum eksternal yang spesifik, menurutnya penerimaan kasasi yang jelas melanggar undang-undang dapat menjadi catatan dalam pengawasan internal Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial. Setiap hakim dan panitera terikat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta peraturan internal MA.

“Pengawasan Internal MA: Mahkamah Agung memiliki mekanisme pengawasan internal untuk memastikan prosedur hukum dipatuhi selain itu pengawasan Komisi Yudisial: Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku hakim kepada Komisi Yudisial.Secara ringkas, sanksi utama di sini bersifat prosedural, yaitu gugurnya hak pemohon kasasi dan tidak diprosesnya permohonan kasasi tersebut oleh sistem peradilan,”katanya.

Komentar