Palembang, Sumselpost.co.id – YL warga Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir keluhkan terkait lambatnya proses laporan dugaan tindak Pidana Perampasan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dalam Pasal368 KUHP di Polda Sumatera Selatan.
YL mengaku, dirinya telah melaporkan mantan suami korban pada tanggal 25 Januari 2024 dengan nomor LP/B/79/I/2024/SPKT/ Polda Sumsel.
Dirinya juga membeberkan, terlapor merupakan mantan suami dan saat ini menjabat sebagai oknum kepala Desa ditempat ia tinggal.
Oknum Kades Ibul Besar adalah mantan suami yang saat ini menjabat sebagai oknum kepala Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, OKI Sumatera Selatan”, kata YL saat dibincangi Kamis, 8/8/2024.
YL juga menceritakan, awalnya Oknum kades Ibul Besar selaku terlapor datang kerumah untuk numpang menginap dirumah orang tuanya selama tiga hari, setelah itu oknum kades Ibul Besar membawa kabur sepeda motor NMAX dengan nomor polisi BN 3242 EC.
Atas kejadian itu YL melaporkan dugaan perampasan yang dialaminya di Polda Sumatera Selatan pada tanggal 25 Januari 2024
“Saya berharap kepada bapak Kapolda Sumatera Selatan agar laporan dugaan perampasan yang saya alami dapat segera diproses, dan dapat memberikan keadilan yang seadil adilnya dan saya berharap proses laporan ini segera ditanggapi”,tutup YL.
Di tempat terpisah, Lani Novriyansah,SH dan Febri Gandiyudha,SH selaku Penasehat Hukum(PH) YL menambahkan, kami sebagai Penasehat hukum YL meminta kepastian hukum terkait laporan klien kami di Polda Sumatera Selatan, dan kami berharap agar terlapor segera dipanggil dan dilakukan proses hukum segeramungkin.
“Jika laporan ini lambat dan tidak segera ditindaklanjuti dikhawatirkan terlapor dapat menghilangkan barang bukti”, Ujarnya, saat dibincangi di Cafe Nuri, Kamis ( 8/8/2024).
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Sunarto Selaku Kabid Humas Polda Sumatera Selatan tidak ada di tempat, ” bapak tidak ada sedang sakit”, ujar staf humas.
Dan saat di hubungi Kabid Humas belum bisa memberikan informasi karena lagi sakit. Hingga berita ini ditayangkan masih menunggu klarifikasi secara pasti dari pihak terkait.( Ocha)
Komentar