Muara Enim Sumselpost.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim akhirnya mengumumkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim,Selasa (09/12/2025).
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim secara resmi menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka WDA dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Muara Enim Tahun 2022, 2023, dan 2024.
Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-03.h/L.6.15/Fd.1/10/2025 tanggal 19 November 2025. Penyidikan tersebut dilakukan menyusul adanya indikasi kuat penyalahgunaan dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang dikelola oleh Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim.
Selisih Pengeluaran dan Laporan Pertanggungjawaban sebagai unit pelaksana teknis pengelolaan darah, UDD PMI Muara Enim memperoleh pendapatan melalui BPPD yang besaran dan peruntukannya telah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI No. HK/Menkes/31/1/2014 serta SK PP PMI Nomor: 017/KEP/PP PMI/2014, yaitu sebesar Rp 360.000 per kantong darah.
Namun, hasil penelusuran terhadap rekening koran UDD PMI Muara Enim menunjukkan adanya ketidak sesuaian yang mencolok.
Pada tahun 2024, tercatat pengeluaran sebesar Rp 2.484.235.055, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban hanya dicatat sebesar Rp 1.958.420.442. Selisih signifikan inilah yang kemudian menjadi dasar pendalaman penyidik hingga mengarah pada dugaan penyimpangan oleh WDA selaku Bendahara UDD PMI Muara Enim.
Modus Penyimpangan WDA
Tim penyidik mengungkapkan bahwa WDA diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana BPPD, antara lain:
1. Membuat lima kwitansi palsu sebagai dasar pencairan dana.
2. Menambahkan angka “1” pada dua invoice sehingga terjadi penambahan nominal sebesar Rp 100 juta pada masing-masing invoice.
3. Melakukan markup harga dalam proses pembelanjaan.
4. Menggunakan dana BPPD untuk kepentingan pribadi.
5. Tidak menjalankan prinsip transparansi, ketertiban, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 477.809.672, sesuai hasil perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Jeratan Hukum
Atas tindakan yang dilakukan, penyidik menjerat WDA dengan dua lapis pasal, yakni:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU yang sama.
Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana berat bagi pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri maupun orang lain serta merugikan keuangan negara.
Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan
Untuk mempercepat proses penanganan perkara, WDA langsung dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIB Muara Enim. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 09 hingga 28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kejari Muara Enim Nomor: PRINT-06/L.6.15/Fd.1/12/2025 tanggal 09 Desember 2025.
Dengan langkah hukum ini, Kejaksaan Negeri Muara Enim menegaskan komitmen dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor layanan publik yang sangat menyentuh kepentingan masyarakat, seperti pengelolaan darah. Proses penyidikan dipastikan akan terus berlanjut untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.(jn.red)













Komentar